News
Home » Berita » Kanwil Kemenkum Sulbar: Harmonisasi Produk Hukum Untuk Selaraskan Aturan Lebih Tinggi

Kanwil Kemenkum Sulbar: Harmonisasi Produk Hukum Untuk Selaraskan Aturan Lebih Tinggi

Mamuju, 12 Mei 2026 — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa proses harmonisasi rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah merupakan tahapan penting untuk memastikan produk hukum yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.

“Harmonisasi regulasi harus dilakukan secara cermat agar setiap produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta mampu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” ujar Saefur Rochim disela-sela kesempatannya

Terkait dengan itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan pembahasan persiapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Pasangkayu di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar, Selasa (12/5).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, dan dihadiri jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan, CPNS, serta peserta magang di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulbar.

Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan secara untuk memastikan setiap rancangan peraturan memiliki kesesuaian norma dan dapat diimplementasikan secara efektif.

Whats Up Campus Calls Out ITB, Kanwil Kemenkum Sulbar: Dorong Pengembangan Inovasi 

“Setiap rancangan peraturan harus disusun secara sistematis, memiliki dasar hukum yang tepat, serta mengedepankan asas kejelasan rumusan agar implementasinya di daerah dapat berjalan optimal,” ujar John Batara Manikallo.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pembahasan terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Pasangkayu, meliputi:
Ranperbup tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Bidang Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah;
Ranperbup tentang Tata Cara Kerja Sama dengan Pihak Lain pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;
Ranperbup tentang Pengadaan, Persyaratan, Pengangkatan, Penempatan, Batas Usia, Masa Kerja, Hak, Kewajiban dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;
Ranperbup tentang Tarif Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah; serta
Ranperbup tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027.
Pembahasan difokuskan pada kesesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kejelasan pengaturan kewenangan perangkat daerah, serta ketepatan dasar hukum dan formulasi norma dalam rancangan peraturan tersebut.

Selain itu, tim perancang juga melakukan pencermatan terhadap aspek teknis penyusunan peraturan perundang-undangan guna memastikan setiap substansi yang diatur dapat diimplementasikan secara efektif dan tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.

Berdasarkan hasil pembahasan, seluruh rancangan peraturan tersebut selanjutnya akan dibahas lebih lanjut bersama pihak pemrakarsa pada rapat harmonisasi yang dijadwalkan berlangsung pada 13 Mei 2026.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, serta sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Kesadaran KI meningkat, Kakanwil Kemenkum Sulbar Tandatangani 32 PKS

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *