Kanwil Kemenkum Sulbar Laksanakan Evaluasi Perda Dukung Swasembada Pangan

 

Mamuju, 16 Juni 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) hari ini menggelar Rapat Sementara Hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Pertemuan dilaksanakan di Ruang Rapat Baharudin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar ini dimulai pukul 09.00 WITA hingga selesai, dengan fokus utama pada tema “Swasembada Pangan”.


Menurut Kepala Divisi P3H, John Batara Manikallo pada penyelenggaraan kegiatan itu mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian analisis dan evaluasi peraturan daerah Provinsi Sulawesi Barat tahun 2025.
“Analisis dan evaluasi hukum yang dilakukan bersifat ex-post, artinya dilaksanakan terhadap peraturan perundang-undangan yang sudah diundangkan dan diberlakukan” sambungnya
Ia berharap hasil analisis dan evaluasi ini dapat memberikan masukan serta rekomendasi konkret kepada Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden, khususnya program Swasembada Pangan
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi Kanwil Kemenkum Sulbar dalam peningkatan reformasi hukum di Sulawesi Barat, sebagaimana harapan Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto agar jajarannya terus mendukung Pemerintah Daerah dalam hal pelaksanaan reformasi Hukum.


Tim yang terdiri dari akademisi, analis hukum Kanwil, analis hukum Pemerintah Daerah, dan perancang peraturan perundang-undangan memaparkan hasil kajian terhadap lima peraturan daerah di wilayah Sulawesi Barat:
• Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan.
• Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan terhadap Petani.
• Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
• Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
• Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025-2045.
Dari analisis dan kajian yang telah dilaksanakan, tim menghasilkan beberapa rekomendasi penting:
• Tiga peraturan daerah direkomendasikan untuk dicabut karena dinilai tidak sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah.
• Satu peraturan daerah direkomendasikan untuk direvisi dan dibentuk peraturan pelaksanaannya.
• Satu peraturan daerah direkomendasikan untuk dipertahankan, dengan catatan perlu dibentuk rancangan peraturan daerah (raperda) pelaksanaan.
Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, hasil analisis dan evaluasi terhadap kelima raperda tersebut akan dibawa ke Forum Group Discussion (FGD) bersama Pemerintah Daerah.
FGD ini bertujuan untuk menerima masukan, terutama terkait implementasi peraturan daerah di wilayah tersebut.

You might like

About the Author: Poros Sulbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *