Mamuju, 17 Juni 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa proses verifikasi administrasi partai politik merupakan bagian penting dalam memastikan tertib hukum dan tertib administrasi dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.
“Verifikasi administrasi harus dilakukan secara cermat, objektif, dan akuntabel agar setiap partai politik yang memperoleh Surat Keterangan Terdaftar benar-benar memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Saefur Rochim.
Pernyataan tersebut disampaikan seiring pelaksanaan verifikasi dokumen permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) partai politik baru yang dilakukan oleh Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Rabu (17/6).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kanwil Kemenkum Sulbar tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan AHU dalam memastikan terpenuhinya persyaratan administrasi dan legalitas partai politik yang mengajukan permohonan SKT.
Proses verifikasi dilaksanakan oleh tim Bidang Pelayanan AHU yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Wardi, dan disaksikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat. Verifikasi dilakukan melalui aplikasi verifikasi partai politik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Melalui aplikasi tersebut, tim melakukan pemeriksaan dan pencocokan berbagai dokumen persyaratan, mulai dari data kepengurusan, keanggotaan, domisili kantor, hingga dokumen pendukung lainnya yang menjadi syarat penerbitan SKT partai politik.
Dalam pelaksanaannya, tim memastikan bahwa struktur kepengurusan partai politik telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Kepengurusan partai politik harus memiliki susunan organisasi yang jelas, mencantumkan ketua, sekretaris, bendahara, serta memperhatikan keterwakilan perempuan.
Selain itu, tim juga melakukan penelitian terhadap surat keputusan pembentukan kepengurusan, alamat sekretariat, serta dokumen identitas para pengurus. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen sekaligus kesesuaiannya dengan data yang telah diunggah dalam sistem administrasi partai politik.
Perhatian khusus diberikan terhadap konsistensi antara dokumen fisik dan data elektronik yang tercantum dalam aplikasi. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, kekurangan dokumen, atau kesalahan administratif, hal tersebut akan menjadi catatan yang harus diperbaiki oleh pemohon sebelum proses permohonan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Saefur Rochim menambahkan bahwa proses verifikasi yang akurat dan transparan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kualitas tata kelola administrasi partai politik.
“Melalui verifikasi yang menyeluruh, kita ingin memastikan bahwa seluruh persyaratan formal telah dipenuhi sehingga proses penerbitan Surat Keterangan Terdaftar dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi partai politik yang bersangkutan,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sulbar akan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Direktorat Jenderal AHU sebagai bahan evaluasi dan penetapan lebih lanjut. Apabila masih terdapat kekurangan dokumen, pemohon akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Comment