
Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Tata Kelola Arsip. Kegiatan yang berlangsung pada 21 hingga 23 Agustus 2024 ini dilaksanakan di Ayana Midplaza, Jakarta Pusat.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Bagian Umum Sudarsono, Kasubbag Kepegawaian, TU, dan Rumah Tangga, Nurmaya beserta staff.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Asep Sutandar, Ia menekankan seluruh Unit eselon 1, Kantor Wilayah beserta jajaran Unit Pelaksana Teknis agar memaksimalkan/percepatan perbaikan tata kelola arsip yang merupakan target kinerja Kementerian Hukum dan HAM.
Asep mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting dilakukan bagi para pejuang kearsipan yang tugas dan fungsinya menangani kearsipan dan ketatausahaan.
“Diharapkan seluruh Pejabat Struktural dan Arsiparis untuk terus belajar dan mengembangkan diri, memiliki kompetensi dalam pengelolaan arsip dinamis, kompetensi dalam pengelolaan arsip statis, kompetensi dalam pembinaan kearsipan, dan kompetensi dalam pengolahan arsip menjadi informasi,” ujarnya.
Di sesi 1 materi disampaikan oleh Fungsional Arsiparis Biro Umum terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam penyampaiannya Ia mengingatkan kembali bahwa semua persuratan dibuat melalui sisumaker karena format di sisumaker sudah mengakomodir sebagaimana yang tertuang dalam permenkumham tersebut, mulai dari penggunaan logo pengayoman, keseragaman dalam pembuatan naskah dinas, nota dinas, surat keputusan, Surat Perintah (kop surat, huruf, penomoran, dll)
Selain itu juga disampaikan target kinerja terkait tata kelola arsip yang harus dicapai di antaranya penggunaan aplikasi Srikandi, E-Arsip, LKE Kanwil dan UPT.