MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kakanwil Kemenkum Sulbar), Saefur Rochim menilai bahwa proses harmonisasi rancangan peraturan daerah merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum yang dihasilkan pemerintah daerah memiliki kualitas yang baik serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan akuntabel.
“Untuk itu, setiap rancangan peraturan kepala daerah perlu melalui proses harmonisasi secara cermat agar substansi yang diatur tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta dapat diimplementasikan dengan baik di daerah,” ujarnya di sela-sela kesempatannya.
Terkait dengan itu, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Majene secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (6/3/2026).
Pelaksanaan kegiatan itu membahas harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Majene tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Majene Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem Remunerasi pada Rumah Sakit Daerah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulbar menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sulbar hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam proses pembentukan produk hukum daerah.
Menurutnya, melalui proses harmonisasi ini diharapkan setiap rancangan peraturan yang disusun dapat selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
“Kanwil Kemenkum Sulbar berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dalam memastikan setiap produk hukum yang disusun memiliki kepastian hukum serta dapat diimplementasikan secara efektif,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang berkelanjutan antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Sulbar dalam proses pembentukan regulasi daerah.
Sementara itu, Asisten I Pemerintah Kabupaten Majene menyampaikan bahwa penyusunan produk hukum daerah, khususnya yang berkaitan dengan sistem remunerasi dan tata kelola kelembagaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui pembahasan tersebut, pemerintah daerah berharap dapat memperoleh berbagai masukan konstruktif agar rancangan peraturan yang disusun mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung tata kelola rumah sakit yang lebih profesional.
Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat harmonisasi tersebut, disepakati bahwa Rancangan Peraturan Bupati Majene tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Majene Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem Remunerasi pada Rumah Sakit Daerah belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya dan dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk dilakukan perbaikan.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulbar juga terus mendorong pemerintah daerah agar mematuhi prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan serta memaksimalkan penggunaan aplikasi e-Harmon sebagai sarana pelaksanaan harmonisasi regulasi daerah.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap proses pembentukan produk hukum daerah dapat berjalan lebih tertib, berkualitas, serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah pemangku kepentingan terkait antara lain Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majene, Kepala Seksi PPE sekaligus Sekretaris Tim Remunerasi Pemerintah Kabupaten Majene, perwakilan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat, perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Majene, para Perancang Peraturan Perundang-undangan, CPNS, serta peserta magang.

Comment