Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Monitoring Evaluasi (Monev) Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bagi anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Kabupaten Mamuju di Perpustakaan Kanwil Kemenkum Sulbar, Senin (20/7).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan Pemerintah Kabupaten Mamuju terkait pelaksanaan pembinaan pengelolaan JDIH. Bimtek dihadiri oleh Koordinator Tim Pembina JDIH Kanwil Kemenkum Sulbar beserta jajaran, Analis Hukum selaku operator JDIH Kabupaten Mamuju bersama tim pengelola JDIH, serta perwakilan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfoss) Kabupaten Mamuju.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa JDIH memiliki peran penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi hukum serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat terhadap berbagai produk hukum.
“Pengelolaan JDIH yang baik tidak hanya berorientasi pada kelengkapan dokumen hukum, tetapi juga harus memperhatikan kualitas penyajian informasi agar mudah diakses, dipahami, dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Karena itu, peningkatan kapasitas pengelola JDIH harus terus dilakukan secara berkelanjutan,” ujar Saefur Rochim.
Dalam pelaksanaan Bimtek, peserta mendapatkan pendampingan praktik pengelolaan JDIH, khususnya pengunggahan dokumen hukum ke website JDIH sesuai standar yang ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selaku Pusat JDIHN. Materi yang dipraktikkan meliputi pengisian metadata, penyusunan abstrak, serta kelengkapan informasi dokumen hukum sesuai pedoman yang berlaku.
Tim Pembina JDIH Kanwil Kemenkum Sulbar juga menekankan pentingnya keterpaduan antara pengelolaan dokumen hukum dengan pemenuhan variabel, indikator, dan data dukung e-Report JDIHN. Untuk mendukung hal tersebut, disusun alur kerja yang mengintegrasikan setiap dokumen hukum yang telah dipublikasikan pada website JDIH dengan rekapitulasi data secara berkala melalui lembar kerja berbasis Google Docs yang disesuaikan dengan format data dukung e-Report JDIHN.
Selain itu, dilakukan koordinasi bersama Diskominfoss Kabupaten Mamuju terkait pengembangan menu dokumen hukum lain pada website JDIH, meliputi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda/Propemperkada), Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, Naskah Akademik, Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan, Risalah Pembahasan, serta Kajian Hukum. Pengembangan tersebut merupakan implementasi prinsip partisipasi bermakna sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, sehingga masyarakat dapat memperoleh akses informasi sejak tahap perencanaan hingga pengundangan suatu peraturan perundang-undangan.
Sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi, Tim Pembina JDIH Kanwil Kemenkum Sulbar juga memfasilitasi pengisian kertas kerja monitoring yang telah disusun oleh BPHN. Kertas kerja tersebut memuat informasi mengenai domain website, status pengelolaan website, jumlah dokumen hukum, pelaksanaan pembinaan, serta berbagai indikator lainnya sebagai bahan evaluasi pengelolaan JDIH.
Melalui kegiatan ini, operator JDIH Kabupaten Mamuju memperoleh peningkatan pemahaman mengenai standar pengisian metadata, penyusunan abstrak dokumen hukum, serta penerapan alur kerja pengelolaan JDIH yang terintegrasi dengan pemenuhan data dukung e-Report JDIHN. Hasil tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH Kabupaten Mamuju secara berkelanjutan.
Saefur Rochim menegaskan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat akan terus memberikan pendampingan dan pembinaan kepada seluruh anggota JDIHN di daerah guna mewujudkan pengelolaan JDIH yang semakin berkualitas.
“Kami berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH. Sinergi yang kuat antara Kanwil Kemenkum Sulbar, pemerintah daerah, dan seluruh anggota JDIHN diharapkan mampu menghadirkan layanan informasi hukum yang semakin lengkap, akurat, mudah diakses, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tutup Saefur Rochim.

Comment