Mamasa, 22 Juli 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus memperkuat upaya pelindungan Kekayaan Intelektual komunal melalui percepatan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Kopi Arabika Mamasa dan Kopi Robusta Mamasa. Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi bersama Bupati Mamasa yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Mamasa.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa pendaftaran Indikasi Geografis merupakan langkah strategis untuk memberikan pelindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah komoditas unggulan daerah. Menurutnya, pengakuan terhadap Kopi Arabika Mamasa dan Kopi Robusta Mamasa akan membuka peluang yang lebih besar bagi peningkatan kesejahteraan para petani.
“Kanwil Kemenkum Sulbar berkomitmen mengawal percepatan pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Mamasa hingga memperoleh sertifikat. Setelah terdaftar, kami berharap komoditas ini juga dapat memperoleh dukungan berbagai pihak, termasuk akses pembiayaan, sehingga industri kopi Mamasa semakin berkembang dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas. Selain itu, kami juga mendorong hadirnya Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual sebagai landasan hukum dalam melindungi dan mengembangkan potensi daerah,” ujar Saefur Rochim.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Mamasa menyampaikan apresiasi atas kehadiran Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bersama Kanwil Kemenkum Sulbar di Kabupaten Mamasa. Ia menegaskan bahwa kopi merupakan komoditas unggulan sekaligus sumber mata pencaharian utama masyarakat. Namun selama ini, kopi asal Mamasa masih sering dipasarkan melalui daerah lain sehingga identitas asal produknya belum sepenuhnya dikenal.
Pemerintah Kabupaten Mamasa menilai pendaftaran Indikasi Geografis menjadi langkah penting untuk memberikan identitas, pelindungan hukum, serta meningkatkan nilai ekonomi kopi lokal. Selain itu, pemerintah daerah juga berkomitmen mendorong pendaftaran Indikasi Geografis Tenun Sambu sebagai bentuk pelindungan terhadap produk kerajinan khas Mamasa.
Sementara itu, Perwakilan Tim Ahli Pemeriksa Indikasi Geografis DJKI, Idris, menjelaskan bahwa pemeriksaan substantif yang dilaksanakan merupakan proses pencocokan antara dokumen permohonan dengan kondisi faktual di lapangan. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan pembahasan Tim Ahli Indikasi Geografis di tingkat pusat sebelum proses pendaftaran ditetapkan.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi lanjutan dengan perangkat daerah, khususnya sektor perindustrian dan perdagangan, agar setelah sertifikat Indikasi Geografis diterbitkan, produk kopi Mamasa dapat dipasarkan dengan kemasan yang mencantumkan logo Indikasi Geografis sehingga semakin meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen.
Melalui audiensi ini, diharapkan proses pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Arabika Mamasa dan Kopi Robusta Mamasa dapat berjalan optimal. Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Mamasa, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat diharapkan mampu memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat berbasis potensi unggulan lokal.

Comment