News
Home » Berita » Kemenkum Sulbar dan STAIN Majene.Perkuat Rencana Pencatatan Hak Cipta Wisudawan

Kemenkum Sulbar dan STAIN Majene.Perkuat Rencana Pencatatan Hak Cipta Wisudawan

Majene, 21 April 2026 — Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam melahirkan karya-karya intelektual yang bernilai dan perlu mendapatkan perlindungan hukum.

“Perguruan tinggi merupakan pusat lahirnya inovasi, riset, dan kreativitas. Karena itu, karya-karya yang dihasilkan sivitas akademika harus didorong untuk segera dicatatkan agar memiliki kepastian hukum dan nilai tambah,” ujar Saefur Rochim disela-sela kesempatannya

Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus memperluas upaya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya
perlindungan Kekayaan Intelektual. Hal itu dilakukan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin, dengan melakukan koordinasi pelaksanaan pencatatan hak cipta di STAIN Majene, Selasa (21/4).

Hidayat Yasin menilai sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem Kekayaan Intelektual yang kuat di daerah. Untuk itu, Kanwil Kemenkum Sulbar mengajak civitas STAIN Majene untuk melakukan perlindungan Hukum terhadap karya yang dihasilkan.

“Dengan kolaborasi yang erat, kami optimistis akan semakin banyak karya inovatif yang lahir dari Sulawesi Barat, terlindungi secara hukum, dan memberi kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi kreatif daerah,” lanjutnya

Bahas KI di Dunia Olahraga, Kemenkum Sulbar Libatkan Kadis Disporarekraf pada Talkshow/Podcast

Dalam pertemuan tersebut, pihak STAIN Majene menyampaikan bahwa pelaksanaan wisuda dijadwalkan berlangsung pada Senin, 27 April 2026, dengan jumlah wisudawan sebanyak 179 orang, terdiri atas 176 lulusan program Sarjana (S1) dan 3 lulusan program Magister (S2).

Momentum wisuda tersebut dipandang sebagai kesempatan strategis untuk memberikan edukasi sekaligus apresiasi kepada sivitas akademika terkait pentingnya pencatatan karya cipta. Pada agenda tersebut direncanakan penyerahan sertifikat pencatatan hak cipta kepada tiga penerima sebagai bentuk penghargaan atas karya intelektual yang telah dihasilkan.

Selain itu, koordinasi juga membahas mekanisme pembayaran PNBP yang kini semakin mudah dilakukan melalui layanan mobile banking. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.

Tidak hanya itu, Kemenkum Sulbar bersama STAIN Majene juga membahas rencana penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan kampus.

Sentra KI tersebut diharapkan berpusat di STAIN Majene dan menjadi pusat layanan serta pendampingan bagi masyarakat di Kabupaten Majene dan Polewali Mandar. Keberadaan sentra ini diyakini akan menjadi motor penggerak dalam meningkatkan pemahaman, pemanfaatan, dan perlindungan Kekayaan Intelektual secara berkelanjutan.

Setelah 22 Tahun Lebih, UU PPRT Disahkan, Bukti Keberpihakan Pemerintah Untuk Melindungi Pekerja Kecil

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *