MAMUJU β Penyelesaian perselisihan di lingkungan masyarakat tidak selalu harus berujung di meja pengadilan. Melalui pendekatan musyawarah dan mediasi, kepala desa dan lurah diharapkan mampu menjadi fasilitator perdamaian sekaligus membantu masyarakat memperoleh akses penyelesaian persoalan hukum secara lebih mudah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyatakan dukungannya terhadap upaya peningkatan kompetensi kepala desa dan lurah sebagai juru damai atau Non-Litigation Peacemaker (NLP). Dukungan tersebut disampaikan menyikapi koordinasi Ketua Non-Litigation Peacemaker Provinsi Sulawesi Barat, Abd. Wahab, di Media Center Kanwil Kemenkum Sulbar, Senin (2/11/2026).
Pertemuan tersebut membicarakan rencana penyelenggaraan pelatihan bagi kepala desa dan lurah yang belum mendapatkan pembekalan sebagai juru damai. Program ini dipandang sebagai salah satu langkah strategis untuk memperkuat penyelesaian konflik sosial melalui mekanisme nonlitigasi.
Saefur Rochim menilai, keberadaan kepala desa dan lurah yang memiliki keterampilan mediasi dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam menangani perselisihan sejak dini sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Menurutnya, aparatur pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan masyarakat. Oleh sebab itu, kemampuan memahami persoalan, membangun komunikasi, serta memfasilitasi kesepakatan damai perlu terus ditingkatkan.
Dalam koordinasi tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kurnia Banani Adam, turut menerima pembahasan mengenai persiapan pelatihan. Ia menegaskan bahwa pembekalan bagi calon juru damai harus mencakup aspek pengetahuan hukum sekaligus kemampuan praktis dalam menangani perselisihan.
Kurnia menjelaskan, materi pelatihan nantinya perlu diarahkan pada penguasaan teknik mediasi, negosiasi, komunikasi persuasif, serta pemahaman mengenai batas kewenangan kepala desa dan lurah. Dengan demikian, proses penyelesaian masalah dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak melampaui kewenangan yang diberikan.
Selain membahas materi pembelajaran, koordinasi juga mengidentifikasi kebutuhan pendataan kepala desa dan lurah yang belum pernah mengikuti pelatihan NLP di seluruh kabupaten di Sulawesi Barat. Pelaksanaan program membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, pihak kecamatan, serta instansi terkait dalam menentukan peserta dan menyiapkan tenaga pengajar maupun fasilitator.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulbar bersama Juru Damai Provinsi Sulawesi Barat akan melanjutkan pembahasan teknis guna mematangkan rencana kegiatan tersebut.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan semakin banyak aparatur desa dan kelurahan yang memiliki kompetensi sebagai mediator, sehingga masyarakat mempunyai alternatif penyelesaian perselisihan yang mengedepankan perdamaian, mengurangi potensi konflik berkepanjangan, serta memperluas akses terhadap keadilan.

Comment