Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya Indikasi Geografis, harus diiringi dengan upaya pemanfaatan ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, transformasi digital membuka peluang yang semakin besar bagi produk-produk unggulan daerah untuk menjangkau pasar yang lebih luas dan meningkatkan nilai tambah bagi para pelaku usaha.
“Indikasi Geografis tidak hanya berhenti pada aspek perlindungan hukum. Yang lebih penting adalah bagaimana produk-produk unggulan daerah dapat dipromosikan, dipasarkan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Pemanfaatan platform digital menjadi salah satu strategi yang sangat efektif untuk memperluas akses pasar produk Indikasi Geografis,” ujar Saefur Rochim.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan dan komersialisasi produk Indikasi Geografis, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti kegiatan Pendampingan Onboarding Produk Indikasi Geografis Indonesia ke Tokopedia dan TikTok Shop yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (25/6).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya DJKI untuk mendorong pemanfaatan dan komersialisasi produk Indikasi Geografis melalui platform perdagangan digital. Selain itu, kegiatan ini bertujuan memastikan para pemegang hak dan pelaku usaha produk Indikasi Geografis memiliki toko digital yang aktif sehingga siap bergabung dalam Etalase Khusus Produk Indikasi Geografis Indonesia.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Fajar Sulaeman Taman, dalam arahannya menyampaikan bahwa keberhasilan Indikasi Geografis tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga dari manfaat ekonomi yang dapat dirasakan oleh masyarakat di daerah asal produk tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kerja sama antara DJKI dengan Tokopedia dan TikTok Shop merupakan langkah strategis untuk menghadirkan Etalase Khusus Produk Indikasi Geografis Indonesia sebagai media promosi dan pemasaran berbagai produk unggulan daerah yang telah memperoleh perlindungan hukum.
Fajar juga mengimbau seluruh pemegang hak Indikasi Geografis agar menggunakan logo nasional Indikasi Geografis pada kemasan produk. Menurutnya, penggunaan logo tersebut penting sebagai identitas resmi yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk di pasar digital.
Pada sesi pendampingan teknis, Surya Sastriando dari Tim Education Tokopedia dan TikTok Shop memberikan penjelasan mengenai proses onboarding produk ke platform digital. Materi yang disampaikan meliputi pembuatan akun TikTok Shop Seller Center, verifikasi identitas, pengaturan toko, hingga tata cara mengunggah produk agar dapat dipasarkan secara optimal.
Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai berbagai fitur pemasaran yang tersedia, termasuk Program Beli Lokal yang memberikan kesempatan lebih besar bagi produk Indikasi Geografis untuk memperoleh promosi, meningkatkan visibilitas produk, dan memperluas akses pasar melalui Tokopedia maupun TikTok Shop.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat berkomitmen untuk terus mendorong pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai instrumen peningkatan ekonomi masyarakat. Dengan dukungan pemasaran digital yang semakin luas, produk-produk Indikasi Geografis diharapkan mampu meningkatkan daya saing, memperluas pangsa pasar, serta memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat di daerah asalnya.

Comment