Mamuju, 24 Juli 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode 8 yang diselenggarakan secara virtual oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia, Jumat (24/7). Kegiatan ini menjadi sarana dialog antara pemerintah dan masyarakat untuk menyerap aspirasi sekaligus memberikan solusi atas berbagai persoalan pelayanan hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mengatakan bahwa forum tersebut merupakan wujud komitmen Kementerian Hukum dalam membangun pelayanan publik yang semakin responsif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Forum ini menjadi ruang komunikasi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat. Setiap pengaduan yang disampaikan merupakan masukan penting untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum sekaligus memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum secara cepat dan tepat,” ujar Saefur Rochim.
Saefur Rochim mengikuti kegiatan tersebut bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin, dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Muh. Tahir. Forum turut dihadiri Menteri Hukum Republik Indonesia, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, jajaran Kantor Wilayah, serta masyarakat dari berbagai daerah.
Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri langsung oleh Menteri Hukum dan Para pimpinan Madya Unit pusat Kementerian Hukum.
Salah satu pembahasan utama dalam forum adalah penegasan status kewarganegaraan masyarakat di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Dalam kesempatan tersebut dilaporkan penyerahan tujuh Surat Keputusan Penegasan Status Kewarganegaraan kepada warga yang sebelumnya mengalami kendala administrasi. Menteri Hukum menekankan pentingnya pendekatan jemput bola dan sinergi antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kantor Wilayah, pemerintah daerah, serta instansi terkait agar masyarakat yang belum memiliki dokumen kewarganegaraan segera memperoleh kepastian hukum. Layanan tersebut juga dipastikan diberikan tanpa dipungut biaya.
Pada sektor Kekayaan Intelektual, forum menyampaikan kebijakan pemberlakuan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar nol rupiah untuk pencatatan hak cipta lagu dan musik yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Kebijakan ini diharapkan mendorong peningkatan pencatatan karya musik nasional sekaligus memperkuat perlindungan hak cipta dan pengelolaan hak ekonomi para pencipta. Pemerintah juga membuka peluang penerapan kebijakan serupa pada sektor seni lainnya setelah dilakukan evaluasi.
Forum juga membahas berbagai isu layanan kenotariatan, mulai dari pengelolaan PNBP, perpindahan wilayah jabatan, hingga perpanjangan masa jabatan notaris. Menteri Hukum menekankan pentingnya pemerataan distribusi notaris agar layanan hukum dapat menjangkau seluruh wilayah. Selain itu, percepatan transformasi digital pada layanan Administrasi Hukum Umum terus didorong guna meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepastian dalam proses pelayanan.
Selain itu, berbagai pengaduan masyarakat terkait kewarganegaraan, ketenagakerjaan, pinjaman daring ilegal, hingga akses rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika turut menjadi perhatian dalam forum. Setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh unit teknis sesuai kewenangannya melalui proses verifikasi, koordinasi, dan pendalaman sehingga penyelesaian yang diberikan tepat sasaran.
Melalui forum ini, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan implementasi berbagai kebijakan Kementerian Hukum, termasuk penguatan layanan kewarganegaraan, sosialisasi kebijakan hak cipta, percepatan digitalisasi layanan hukum, serta optimalisasi penanganan pengaduan masyarakat guna mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Comment