News
Home » Berita » Kemenkum Sulbar Komitmen Tingkatkan Kesadaran Hukum Hak Cipta Kepada Masyarakat 

Kemenkum Sulbar Komitmen Tingkatkan Kesadaran Hukum Hak Cipta Kepada Masyarakat 

Mamuju, 16 April 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menegaskan komitmennya akan terus berupaya meningkatkan pemahaman dalam perlindungan kekayaan intelektual, khususnya di bidang hak cipta musik dan lagu kepada masyarakat.

 

“Pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan karya musik secara komersial harus terus ditingkatkan. Hal ini penting untuk menjamin penghargaan terhadap hak ekonomi para pencipta,” ujar Saefur Rochim disela-sela kesempatannya

 

Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat yang diwakili Kabid KI, Juani mengikuti Technical Meeting Peningkatan Pemahaman dan Kesadaran Hukum Hak Cipta terkait royalti musik dan lagu yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum secara hybrid, Kamis hingga Jumat, 16–17 April 2026, di BPSDM Kementerian Hukum dan melalui platform daring.

Upaya Kanwil Kemenkum Sulbar Tingkatkan Daya Saing Produk Lokal Sulawesi Barat  

 

Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar diwakili langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Juani, bersama jajaran terkait.

 

Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rizhadi, dalam paparannya menekankan bahwa tantangan utama perlindungan hak cipta saat ini masih berada pada rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran royalti. Karena itu, pendekatan yang dilakukan perlu bergeser dari represif menjadi preventif dan edukatif melalui sosialisasi yang luas, pendataan pengguna musik komersial, serta penguatan koordinasi dengan para pemangku kepentingan.

 

Perkuat Legalitas Usaha, Kemenkum Sulbar Gencarkan Pendaftaran Perseroan Perorangan

Sementara itu, Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcellius K. Hamonangan Siahaan, menjelaskan bahwa royalti lagu dan/atau musik merupakan bagian penting dari sistem perlindungan hak cipta. Setiap penggunaan karya musik untuk kepentingan komersial wajib memberikan kompensasi kepada pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait.

 

Ia menegaskan bahwa royalti bukan pajak maupun pungutan liar, melainkan bentuk penghargaan yang timbul secara otomatis atas pemanfaatan karya cipta. Pengelolaannya dilakukan oleh LMKN secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, Sekretaris Umum LMKN, M. Bigi Ramadha, menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pengelola kolektif, dan pelaku usaha dalam menciptakan ekosistem hak cipta yang sehat dan berkeadilan.

 

Monev Kinerja, Kakanwil Kemenkum Sulbar Tekankan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Menurutnya, kolaborasi berkelanjutan akan mendorong meningkatnya kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat kontribusi sektor ekonomi kreatif nasional.

Kegiatan berlangsung tertib dan lancar serta menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola royalti musik yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan di Indonesia, termasuk di Sulawesi Barat.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *