Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa penguatan kapasitas aparatur dalam pengawasan kepatuhan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) merupakan langkah strategis untuk menjaga integritas layanan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan jasa hukum bagi aktivitas kejahatan keuangan.
“Partisipasi jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar dalam pelatihan ini merupakan wujud komitmen kami untuk menghadirkan layanan hukum yang kredibel dan akuntabel. Pengawasan terhadap notaris, khususnya dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), menjadi salah satu instrumen penting untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme,” ujar Saefur Rochim.
Hal itu sampaikan menanggapi keikutsertaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dalam Pelatihan Pengawasan Kepatuhan APU PPT bagi Lembaga Pengatur dan Pengawas Kementerian Hukum yang diselenggarakan secara daring oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APU PPT) PPATK, Selasa (21/7). Pelatihan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari hingga 23 Juli 2026.
Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Sulbar merupakan tindak lanjut atas arahan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Surat Direktur Perdata Nomor AHU.2-AH.02-153. Menindaklanjuti arahan tersebut, Kanwil mendelegasikan pegawai pada Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang membidangi pengawasan kepatuhan terhadap penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh notaris.
Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai regulasi, kebijakan, serta mekanisme pengawasan kepatuhan APU PPT yang menjadi bagian dari upaya nasional dalam mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Selain itu, peserta juga dibekali pengetahuan mengenai teknik pengawasan berbasis risiko, evaluasi kepatuhan, serta penerapan prinsip-prinsip pengawasan yang efektif terhadap profesi notaris.
Melalui pelatihan tersebut, diharapkan jajaran Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat mampu mengimplementasikan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dalam pelaksanaan pengawasan terhadap notaris di wilayah Sulawesi Barat. Penguatan kapasitas ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan profesi notaris terhadap ketentuan APU PPT sekaligus memperkuat kualitas layanan administrasi hukum umum.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam memperkuat sistem pengawasan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum, menutup celah penyalahgunaan layanan hukum untuk kejahatan finansial, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan terpercaya di Sulawesi Barat.

Comment