Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus memperkuat upaya pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) melalui koordinasi dengan Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) Provinsi Sulawesi Barat. Pertemuan yang berlangsung pada Senin (13/7) ini merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) kedua instansi dalam rangka mempercepat inventarisasi potensi budaya tradisional yang dimiliki Sulawesi Barat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal merupakan langkah strategis untuk menjaga identitas budaya daerah sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap warisan budaya yang dimiliki masyarakat.
“Kekayaan budaya yang dimiliki Sulawesi Barat merupakan aset yang sangat berharga. Karena itu, diperlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar potensi budaya tersebut dapat diinventarisasi, didokumentasikan, dan memperoleh pelindungan hukum sebagai Kekayaan Intelektual Komunal,” ujar Saefur Rochim.
Dalam koordinasi tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Hidayat Yasin, menjelaskan bahwa salah satu tindak lanjut dari PKS adalah pengumpulan data inventarisasi budaya tradisional yang tersebar di berbagai daerah di Sulawesi Barat. Menurutnya, inventarisasi menjadi tahapan penting sebelum dilakukan pengajuan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Ia mendorong Dispoparekraf Provinsi Sulawesi Barat untuk menginventarisasi berbagai potensi budaya yang memenuhi persyaratan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, seperti lagu daerah, permainan tradisional, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, hingga berbagai potensi budaya lainnya yang menjadi identitas masyarakat Sulawesi Barat.
Sementara itu, Kepala Dispoparekraf Provinsi Sulawesi Barat, Bau Akram Dai, menyampaikan dukungannya terhadap upaya pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal. Menurutnya, Sulawesi Barat memiliki sejumlah potensi yang layak didaftarkan, mulai dari makanan tradisional hingga atraksi budaya yang menjadi ciri khas daerah.
Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah penyusunan narasi atau deskripsi mengenai sejarah, karakteristik, serta keterkaitan budaya tersebut dengan masyarakat setempat. Sebab, penyusunan dokumen tersebut membutuhkan informasi yang akurat dan didukung oleh pihak-pihak yang memiliki pengetahuan mendalam terhadap warisan budaya daerah.
Menanggapi hal tersebut, Hidayat Yasin menegaskan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat siap memberikan pendampingan dalam proses inventarisasi maupun penyusunan dokumen usulan. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk mempercepat pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal sekaligus menjaga keberlanjutan warisan budaya daerah.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat bersama Dispoparekraf Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen memperkuat sinergi dalam menginventarisasi, mendokumentasikan, dan mendaftarkan Kekayaan Intelektual Komunal. Upaya tersebut diharapkan mampu memberikan pelindungan hukum terhadap kekayaan budaya daerah, memperkuat identitas budaya Sulawesi Barat, serta mendorong pemanfaatannya sebagai aset strategis yang bernilai ekonomi dan mendukung pembangunan daerah.

Comment