News
Home » Berita » Kemenkum Sulbar Rampungkan Verifikasi Lanjutan Permohonan SKT Partai

Kemenkum Sulbar Rampungkan Verifikasi Lanjutan Permohonan SKT Partai

Mamuju, 19 Juni 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa setiap permohonan layanan Administrasi Hukum Umum harus diproses secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

 

Menurutnya, proses verifikasi yang cermat merupakan bagian penting dalam memastikan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi sebelum suatu permohonan memperoleh pengesahan atau dokumen administrasi hukum.

 

Pernyataan tersebut sejalan dengan pelaksanaan verifikasi lanjutan permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diajukan salah satu partai oleh Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat pada Jumat (19/6) di Kantor Kanwil Kemenkum Sulbar.

Kemenkum Sulbar Kinerja, Tekankan Sinergi dan Akselerasi Program Kerja  

 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses konsultasi dan verifikasi sebelumnya yang telah dilakukan terhadap berkas permohonan tersebut. Tim Bidang Pelayanan AHU melakukan penelitian dan pemeriksaan dokumen guna memastikan seluruh persyaratan administrasi yang diwajibkan dalam proses pendirian badan hukum partai politik telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Verifikasi difokuskan pada kesesuaian dokumen kepengurusan, domisili sekretariat, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, serta berbagai persyaratan administratif lainnya yang menjadi syarat pengajuan Surat Keterangan Terdaftar bagi partai politik baru.

 

Kanwil Kementerian Hukum Sulbar Hadiri Forum Dialog Menteri Hukum: Perkuat Kualitas Pelayanan Publik dan Partisipasi Masyarakat

Selain itu, tim verifikator juga melakukan pencermatan terhadap dokumen hasil perbaikan dan pelengkapan yang sebelumnya telah disampaikan oleh Partai Gerakan Rakyat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah memenuhi ketentuan administrasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

Berdasarkan hasil penelitian administrasi yang dilakukan, Partai Gerakan Rakyat telah menindaklanjuti seluruh catatan hasil pemeriksaan sebelumnya dengan melengkapi dokumen dan persyaratan yang diperlukan. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa berkas permohonan telah memenuhi persyaratan untuk penerbitan Surat Keterangan Terdaftar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat.

 

Sehubungan dengan terpenuhinya seluruh persyaratan administrasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar akan memproses penerbitan Surat Keterangan Terdaftar sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Dokumen tersebut merupakan bagian dari pemenuhan persyaratan dalam proses pendirian badan hukum partai politik.

Kemenkum Sulbar Perkuat Akses Informasi Hukum di Mamasa 

 

Sebagai tindak lanjut, Bidang Pelayanan AHU akan menyampaikan hasil verifikasi dan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai bagian dari koordinasi, pelaporan, dan sinkronisasi data layanan partai politik antara Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal AHU.

 

Melalui pelaksanaan verifikasi yang objektif dan sesuai prosedur, Kanwil Kemenkum Sulbar terus berkomitmen memberikan layanan administrasi hukum yang berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung tertib administrasi partai politik serta memperkuat kualitas layanan Administrasi Hukum Umum di Sulawesi Barat.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *