News
Home » Berita » Kemenkum Sulbar Tingkatkan Kompetensi Pemahaman Terhadap Paradigma Baru Ketentuan Pidana

Kemenkum Sulbar Tingkatkan Kompetensi Pemahaman Terhadap Paradigma Baru Ketentuan Pidana

Mamuju, 24 Juli 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan bertema “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026” yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa peningkatan kapasitas para perancang merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan perkembangan regulasi nasional.

“Perubahan paradigma dalam ketentuan pidana pasca berlakunya KUHP Nasional harus dipahami secara utuh oleh para perancang peraturan perundang-undangan. Kanwil Kemenkum Sulbar berkomitmen mengawal proses harmonisasi produk hukum daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Saefur Rochim disela-sela kesempatannya

Kegiatan yang berlangsung melalui Zoom Meeting tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI, Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si. Turut hadir Direktur Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada, para Pimpinan Tinggi Pratama, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dari seluruh Indonesia, termasuk Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyampaikan bahwa penerapan KUHP Nasional membawa perubahan mendasar terhadap sistem pemidanaan yang kini lebih mengedepankan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Ia menegaskan bahwa peraturan daerah tidak lagi mengatur pidana kurungan, sementara kegiatan pendalaman materi ini menjadi bagian dari program PP Berbagi untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kompetensi para perancang di seluruh Indonesia.

Kemenkum Sulbar Perkuat Koordinasi Capai Target Kinerja

Materi utama disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Dr. Rini Mariam, S.H., LL.M. Dalam paparannya dijelaskan bahwa Peraturan Daerah hanya dapat memuat ancaman pidana berupa denda paling tinggi Kategori III atau maksimal Rp50 juta. Penerapan pidana tersebut juga harus menjunjung prinsip ultimum remedium, sehingga sanksi administratif menjadi instrumen utama sebelum penerapan sanksi pidana.

Narasumber juga menjelaskan bahwa terhadap Peraturan Daerah yang telah berlaku, ketentuan pidana harus dimaknai sesuai ketentuan Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Dengan demikian, pidana kurungan dianggap tidak lagi berlaku, sedangkan besaran denda dikonversi ke dalam sistem kategori tanpa harus menunggu perubahan Perda secara formal.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang membahas berbagai tantangan implementasi di daerah, mulai dari urgensi perubahan Perda melalui amandemen maupun pendekatan omnibus, efektivitas penerapan sanksi administratif, hingga pentingnya harmonisasi agar ketentuan pidana dalam Perda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sebagai tindak lanjut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar akan mengimplementasikan paradigma baru tersebut dalam setiap proses pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah di Sulawesi Barat, khususnya dengan menghilangkan rumusan pidana kurungan dan mendorong pemerintah daerah mengedepankan sanksi administratif. Kanwil Kemenkum Sulbar juga siap menyosialisasikan pedoman teknis dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan kepada seluruh pemerintah daerah di wilayah Sulawesi Barat setelah kebijakan resmi diterbitkan.

Kemenkum Sulbar Perkuat Sinergi Layanan Adminstratif dan Fasilitatif 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *