KPU Mamuju Musnahkan Surat Suara Rusak Serta Kelebihan Surat Suara Dengan Cara Membakar

MAMUJU-Poros-sulbar.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju  lakukan pemusnahan Kelebihan surat suara dan surat suara rusak.Selasa, (13/2/24).bertempat di Kantor KPU Mamuju jl. Mustafa Katjo.

Ketua KPU Kabupaten Mamuju Ido Upe menyampaikan, berdasarkan BERITA ACARA NOMOR : 142/PP.08-BA/7602/1/2024 TENTANG PEMUSNAHAN KELEBIHAN SURAT SUARA PEMILU TAHUN 2024 DI KPU KABUPATEN MAMUJU

Pemusnahan kelebihan surat suara dan surat suara rusak tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU bahwa surat suara rusak dan kesisahan harus dilakukan pemusnahan dan dilakukan sehari sebelum pencoblosan atau pemungutan suara.

“Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada surat suara yang lain kecuali yang ada di dalam kotak suara”.Tagas Indo Upe Saat dilakukan Wawancara usai pemusnahan surat suara.

Pemusnahan kelebihan surat suara dan surat suara rusak dilakukan dengan cara dibakar

Kelebihan surat suara Pemilu Tahun 2024, dengan jumlah sebagai berikut:

Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 265 lembar,

Surat Suara Pemilu anggota DPD sebanyak 992 lembar:

Surat Suara Pemilu anggota DPR sebanyak 1.568 lembar,

Surat Suara Anggota DPRD Provinsi sebanyak 30 lembar,

Surat Suara Anggota DPRD Kabupaten/Kota dapil 1 sebanyak 0 lembar,

Surat Suara Anggota DPRD Kabupaten/Kota dapil 2 sebanyak 30 lembar,

Surat Suara Anggota DPRD Kabupaten/Kota dapil 3 sebanyak 238 lembar,

Surat Suara Anggota DPRD Kabupaten/Kota dapil 4 sebanyak 6 lembar,

Total 3.126

Sedangkan data Surat Suara Rusak Pemilu Tahun 2024, dengan jumlah sebagai berikut:

Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 16 lembar:

Surat Suara Pemilu anggota DPD sebanyak 86 lembar,

Surat Suara Pemilu anggota DPR sebanyak 120 lembar,

Surat Suara Anggota DPRD Provinsi sebanyak 849 lembar,

Surat Suara Anggota DPRD Kabupaten/Kota dapil 1 sebanyak 53 lembar,

Surat Suara Anggota DPRD Kabupaten/Kota dapil 2 sebanyak 30 lembar,

Surat Suara Anggota DPRD Kabupaten/Kota dapil 3 sebanyak 224 lembar,

Surat Suara Anggota DPRD Kabupaten/Kota dapil 4 sebanyak 99 lembar,

Total 1477

You might like

About the Author: Poros Sulbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *