JAKARTA – Upaya memberikan perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah terus dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat. Bersama Pemerintah Kabupaten Mamasa, Kanwil Kemenkum Sulbar melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terkait perkembangan permohonan Indikasi Geografis (IG) untuk Kopi Arabika Mamasa dan Kopi Robusta Mamasa.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta, Kamis (30/7), menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan terhadap komoditas khas daerah agar memiliki kepastian hukum serta nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan substantif terhadap permohonan Indikasi Geografis Kopi Arabika Mamasa dan Kopi Robusta Mamasa telah selesai dilaksanakan. Hasil rapat pleno menyatakan bahwa kedua permohonan tersebut telah memenuhi persyaratan substantif untuk mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembahasan dalam rapat pleno, permohonan Indikasi Geografis Kopi Arabika Mamasa dan Kopi Robusta Mamasa telah memenuhi aspek substantif. Namun, masih diperlukan penyempurnaan Dokumen Deskripsi, terutama dalam memperjelas batas wilayah berdasarkan karakteristik ketinggian atau kontur agar masing-masing kawasan memiliki batas yang lebih tegas,” jelas Saefur Rochim.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus memberikan dukungan dan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Mamasa dalam setiap tahapan pengembangan Kekayaan Intelektual daerah, termasuk proses penyempurnaan dokumen hingga tahapan akhir pendaftaran Indikasi Geografis.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, memberikan apresiasi atas kolaborasi yang dilakukan antara Kanwil Kemenkum Sulbar, Pemerintah Kabupaten Mamasa, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), serta seluruh pihak yang berperan dalam mendorong perlindungan Kopi Arabika Mamasa dan Kopi Robusta Mamasa.
Menurutnya, pendaftaran Indikasi Geografis merupakan langkah penting untuk menjaga karakteristik dan keaslian produk daerah sekaligus meningkatkan daya saing komoditas unggulan Indonesia di pasar yang lebih luas.
“Perlindungan Indikasi Geografis menjadi instrumen penting dalam menjaga identitas produk daerah, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat penghasilnya,” ujar Hermansyah Siregar.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman, juga menyampaikan kesiapan DJKI untuk mendukung proses penyempurnaan dokumen yang diperlukan. Pendampingan teknis akan diberikan agar dokumen yang diperbaiki dapat sesuai dengan rekomendasi Tim Ahli Indikasi Geografis sehingga proses pendaftaran dapat berjalan sesuai ketentuan.
Saefur Rochim berharap, setelah memperoleh perlindungan Indikasi Geografis, Kopi Mamasa dapat semakin dikenal sebagai produk unggulan Sulawesi Barat yang memiliki karakteristik khas dan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Mamasa bukan hanya tentang legalitas produk, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pengembangan ekonomi daerah. Ke depan, Kopi Mamasa diharapkan dapat memperkuat posisi Kabupaten Mamasa sebagai daerah dengan potensi wisata dan produk unggulan berbasis Indikasi Geografis,” ungkapnya.
Koordinasi antara Kanwil Kemenkum Sulbar, Pemerintah Kabupaten Mamasa, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berjalan dengan baik dan menghasilkan komitmen bersama untuk mempercepat penyelesaian tahapan pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Arabika Mamasa dan Kopi Robusta Mamasa.

Comment