
Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik berbasis SPAK-SPKP serta Pengumpulan Data Sipkumham, Selasa (6/8/2024).
Kegiatan berlangsung di LPKA Mamuju, LPP Mamuju, dan Rupbasan Mamuju.
Pelaksanaan Survei SPAK-SPKP pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi (TI) merupakan kegiatan melalui penyebaran survei.
Hasil survei berisi rangkuman data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dapat diperoleh secara real time, sehingga perbaikan atas pelayanan publik yang menjadi keluhan di tengah masyarakat dapat ditanggulangi dengan cepat dan tepat.
Kegiatan monitoring dan evaluasi peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis SPAK-SPKP merupakan tindak lanjut hasil survei yang dilakukan oleh unit kerja jajaran Kantor Wilayah Sulawesi Barat dengan melihat langsung kondisi pelayanan publik yang diberikan oleh Satuan Kerja serta memastikan survei SPAK-SPKP dilakukan dengan benar.
Pada kegiatan tersebut, tim yang terdiri dari Kepala Bidang HAM (Idris), Kepala Subbidang PPP Hukum dan HAM (Astuti Toding), pelaksana (Sitti Ira, A. Febri Pajriani), serta Perancang Peraturan perundang-undangan (Victor Oliver), memastikan bahwa pelaksanaan survei memenuhi jumlah responden sesuai dengan kaidah statistika sesuai dengan arahan Badan Strategi Kebijakan sebagai pengampu pelaksanaan survei SPAK-SPKP.
Adapun hasil yang dicapai pada pelaksanaan kegiatan tersebut, sebagai berikut untuk pelaksanaan survey semester I pada LPP telah melaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah di mana minimal jumlah responden yang dilakukan survei adalah 30 responden untuk satu unit kerja/satuan kerja.
Hasil survei dan monitoring peningkatan kualitas pelayanan Publik berbasis SPAK-SPKP digunakan sebagai bahan laporan tindak lanjut. Data yang diperoleh untuk kegiatan sipkumham akan dijadikan bahan dalam penulisan laporan sipkumham.