Warga Kabuloang Bersama Pendamping Hukum Imanuddin Desak ESDM dan SISTAP Segera Selesaikan Permasalahan Lahan Warga

Mamuju-Poros-sulbar.| Warga desa Kabuloang kecamatan Kalukku bersama pendamping Hukum Imanuddin kembali Memenuhi undangan rapat menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan oleh pejabat dan Tim teknis pertambangan Dinas ESDM provinsi Sulawesi barat (Sulbar).

Rapat kedua ini membahas terkait hasil  pengukuran ulang titik koordinat wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) Operasi produksi PT.Polemaju Mineral Mandiri yang berada di Desa Kabuloang, namun disayangkan karena pihak perusahan tak ada yang hadir walau sudah di undang secara resmi dari pihak SISTAP Sulbar .

Awal mulanya, rapat berjalan alot, namun sedikit terjadi ketegangan setelah pihak perusahaan PT.Polemaju Mineral Mandiri tidak hadir dalam rapat dan hanya mengutus dari masyarakat yang mengaku sebagai Humas Perusahaan.

Pada saat rapat berlangsung Direktur perusahan dan pengurus inti belum juga hadir sehingga sedikit membuat warga geram .

“Kami sangat koperatif, Tetapi pihak perusahan selalu enggan untuk hadir dan Hanya mewakilkan kepada warga setempat yang bukan dari pengambil kebijakan dan keputusan, tentu kami tak terima,” Tegas Iman .

Imanuddin mendesak pihak SISTAP yang telah memberikan undangan ke pihak perusahaan agar dapat menghadirkan pihak perusahan sesuai jadwal pertemuan yang telah direncanakan pada hari ini Selasa (16/10/2024)

Namun rapat kembali berjalan normal setelah salah satu pihak Dinas terus mengubungi pihak perusahaan dan berjanji untuk hadir .

Pendamping Hukum Warga Imanuddin saat di konfirmasi sejumlah awak media mengatakan, rapat ini membahas terkait lanjutan rapat pertama dan kami mendesak agar segera bergerak untuk menciutkan lahan warga sesuai hasil kesepakatan warga dengan pihak Perusahaan karena pihak ESDM dan SISTAP punya kewenangan untuk mencabut izin setelah ada upaya damai, kecuali lanjut ke proses hukum tentu ada alurnya baik secara perdata maupun pidana .

Penciutan ini agak ribet memang, karena WIUP sudah diterbitkan tanpa sepengetahuan pemilik lahan yang sah, dan sudah mempunyai kekuatan hukum, sehingga untuk melakukan pencabutan izin atau penciutan lahan tentu punya aturan syarat dan mekanisme sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam hal ini kadis ESDM dan SISTAP beserta jajaran serta pihak perusahaan telah sepakat dan berjanji turun lapangan menentukan titik koordinat kembali dan secepatnya mengeluarkan lahan warga yang diduga di klaim sepihak oleh Perusahaan   PT.Polemaju Mineral Mandiri.

You might like

About the Author: Poros Sulbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *