News
Home » Berita » Penuhi Aspek Keadilan, Kanwil Kemenkum Sulbar Ikuti Uji Publik Perubahan PP 45/2024

Penuhi Aspek Keadilan, Kanwil Kemenkum Sulbar Ikuti Uji Publik Perubahan PP 45/2024

Mamuju – Menanggapi dinamika layanan hukum digital yang terus berkembang, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan pentingnya pembaruan kebijakan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. Hal ini disampaikan menyusul keikutsertaan jajaran pimpinan wilayah dalam agenda Uji Publik revisi aturan tersebut secara daring.

 

Bertempat di Ruang Rapat Baharuddin Lopa pada Rabu (15/4), Saefur Rochim didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin, serta Kepala Divisi P3H, John Batara Manikallo. Mereka menyimak langsung paparan mengenai arah kebijakan baru terkait Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kemenkum.

 

Dalam keterangannya, Saefur Rochim menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi ini adalah langkah krusial agar struktur tarif tetap adaptif terhadap kebutuhan masyarakat modern.

Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Tahap II di Mamuju Tunjukkan Progres Signifikan

 

 

“Pemerintah berupaya memastikan kebijakan PNBP ini selaras dengan semangat peningkatan kualitas pelayanan publik. Jadi, tujuannya bukan sekadar mengejar target penerimaan, melainkan mewujudkan birokrasi yang transparan dan efisien melalui sistem digital,” ujar Saefur.

 

 

Evaluasi SPBE Triwulan I 2026, Badan Penghubung Sulbar Soroti Optimalisasi Media Sosial dan Website

 

 

 

Proses revisi ini melibatkan kolaborasi intensif antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Sekretaris Ditjen PP, Muhammad Akram, mengungkapkan bahwa draf perubahan ini disusun berdasarkan data riil di lapangan, termasuk hasil kuesioner dari para pengguna layanan serta koordinasi lintas kementerian.

 

HUT ke-23 Pasangkayu, Suhardi Duka Tekankan Optimisme di Tengah Tantangan Global

Sejalan dengan itu, Direktur Jenderal AHU, Widodo, menggarisbawahi bahwa PNBP berfungsi sebagai instrumen untuk mendorong kepatuhan hukum di tengah masyarakat. Dengan masifnya transformasi digital melalui AHU Online dan Super App sepanjang 2024-2025, penyesuaian tarif menjadi konsekuensi logis dari munculnya berbagai inovasi layanan baru.

 

Beberapa poin utama yang menjadi pertimbangan dalam revisi PP 45/2024 ini antara lain:

 

 

Aspek Keadilan: Memastikan tarif yang ditetapkan proporsional bagi masyarakat.

 

Diversifikasi Layanan: Mengakomodasi jenis layanan baru yang belum tercover aturan lama.

 

Fungsi Regulasi: Memperkuat peran negara dalam mengawasi dan meningkatkan mutu layanan.

 

 

 

Uji publik ini menjadi wadah bagi para stakeholder untuk memberikan aspirasi. Seluruh masukan yang terkumpul akan dikaji lebih dalam sebagai bahan pertimbangan akhir sebelum kebijakan ini resmi disahkan dan diimplementasikan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *