News
Home » Berita » Penuhi Kebutuhan Hukum Masyarakat, Kanwil Kemenkum Sulbar Dorong Regulasi Berkualitas

Penuhi Kebutuhan Hukum Masyarakat, Kanwil Kemenkum Sulbar Dorong Regulasi Berkualitas

Mamuju, 18 Juni 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa proses harmonisasi rancangan produk hukum daerah merupakan tahapan strategis untuk memastikan setiap regulasi yang dibentuk memiliki kualitas yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.

“Melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, kualitas regulasi daerah dapat semakin ditingkatkan sehingga mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Saefur Rochim.

Sejalan dengan komitmen tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap sejumlah rancangan produk hukum daerah dari Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Majene yang berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar dan secara virtual melalui Zoom Meeting.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Dr. John Batara Manikalo, serta dihadiri oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Kepala BPKAD Kabupaten Majene, Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Polewali Mandar, perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Majene, perwakilan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.

Rapat pengharmonisasian dilakukan terhadap tiga rancangan produk hukum daerah, yakni Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang Standar Harga Satuan (SHS) dan Analisis Standar Belanja (ASB) Tahun Anggaran 2027, Rancangan Peraturan Bupati Majene tentang Standar Harga Satuan (SHS) dan Analisis Standar Belanja (ASB) Tahun Anggaran 2027, serta Rancangan Peraturan Bupati Majene tentang Perubahan Kedua Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.

Kanwil Kemenkum Sulbar Tingkatkan Kualitas Konten Publikasi

Dalam arahannya, John Batara Manikalo menyampaikan bahwa instrumen Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja bukan sekadar dokumen teknis, melainkan instrumen penting dalam mengendalikan kualitas belanja daerah guna mewujudkan pengelolaan keuangan yang sehat, transparan, dan akuntabel berdasarkan prinsip efisiensi dan keadilan. Ia juga menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang mampu mempermudah perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran serta responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.

Perwakilan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Majene menjelaskan bahwa rancangan peraturan mengenai SHS dan ASB sangat dibutuhkan sebagai dasar penyusunan dokumen perencanaan dan pengajuan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Sementara itu, usulan Perubahan Kedua Penjabaran APBD Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2026 dilakukan untuk mengakomodasi Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi serta penyesuaian komponen belanja pegawai.

Pada sesi pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar menyampaikan sejumlah catatan penyempurnaan terhadap rancangan yang diajukan. Hasil harmonisasi menyimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang SHS dan ASB Tahun Anggaran 2027 serta Rancangan Peraturan Bupati Majene tentang Perubahan Kedua Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 telah selesai diharmonisasi dan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Rancangan Peraturan Bupati Majene tentang SHS dan ASB Tahun Anggaran 2027 masih memerlukan pembahasan lanjutan antara BPKAD dan Inspektorat Kabupaten Majene terkait komponen biaya pengawasan sebelum proses harmonisasi dinyatakan selesai.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar terus berkomitmen memberikan pendampingan dan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Hadiri Anev, Kemenkum Sulbar Akan Tingkatkan Penguatan Sinergi Kinerja Jajaran

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *