Pertamina Tobadak Diduga Menjadi Saran Mafiah Minyak

Mateng-Poros-sulbar.com.Pertamina Tobadak yang tepat berada di benteng diduga besar bermain dengan mafiah Minyak yang dilakukan sudah beberapa kali saya mendapat kejadian tersebut bahkan masyarakat pada umumnya dan ini tabu sering kali terjadi dimana Pertamina melakukan penjataan kepada mobil umum seperti Dump truk

“Tapi di sisi lain mereka memberikan keleluasaan kepada mobil yang diduga pelangsir minyat/mafiah minyak lokal yang diduga menghilangkan hak sebagian masyarakat pada umumnya”

“Sopliadi ketua APKASINDO P Mamuju Tengah menyampaikan saya sempat melakukan pengisian BBM Jenis Solar saya hanya di kasih 50 Liter sementara barcode yang ada diMobil Dump Truk sesuai dengan aturan UU Migas yaitu 200 Liter/24 jam sementara tengki mobil tersebut hanya mengisi 80 liter masih ada jumlah barcode tersisah 120 liter namun mereka memberikan jatah kepada sebagian mobil termasuk mobil saya hanya 50 liter tapi di sisi lain mereka memberikan jatah kepada mobil yang diduga pesanan dari pihak Pemilik yang diduga H Rukmana sesuai yang disampaikan anggotanya yaitu :”

Lanjut Sopliadi, kenapa mobil saya hanya diberi 50 liter sementara tengki saya bisa sampai 80 Liter
Penanggung jawab : iya memang pak memang begitu aturan Pertamina hanya diberi 50 liter sesuai pesan dari bos saya
Saya : siapa boss kamu ?
Penanggung jawab : H Rukmana
Saya : lantas kenapa ada mobil lain yang bisa mengisi sampai 300-500 liter dalam 1 kali pengisian
Penanggung jawab : iya pak itu penyampaian dari Bos saya dan mereka membayar biaya lansiran

“Mantan Ketua HMI Cabang Manakarra menyampaikan kejadian ini saya menduga kuat kejadian kerjasama tindakan kejahatan antara pihak Pertamina dengan mafiah BBM”

Atas kejadian ini saya meminta kepada Pimpinan PT. PERTAMINA REGIONAL SULBAR untuk melakukan pengusutan dan pemeriksaan di Pertamina Tobadak Tepat di Benteng dan akan melaporkan kepada Polda Sulbar Cq. Dir Krimsis untuk segera melakukan pemeriksaan dan menangkap pelaku mafiah migas yang ada di Mamuju Tengah karena jelas kejahatan ini telah melanggar UU Migas No 22 pasal 55 Tahun 2001

“Karena sesuai aturan solar subsidi hanya bisa diberikan kepada mobil Umum dan dan tidak diperjual belikan kepada mobil tertentu yang melebihi kapasitas tengki diluar dari standar pabrikasi” Ungkapnya.

Editor : irham

You might like

About the Author: Poros Sulbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *