Mamasa, 22 Juli 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Pemerintah Kabupaten Mamasa memperkuat koordinasi dalam mendorong penyelesaian proses pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Kopi Arabika Mamasa dan Kopi Robusta Mamasa. Komitmen tersebut dibahas dalam audiensi bersama Bupati Mamasa di Rumah Jabatan Bupati Mamasa sebagai bagian dari upaya memberikan pelindungan hukum terhadap komoditas unggulan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pengakuan Indikasi Geografis tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap produk khas daerah, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani kopi.
“Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus mengawal proses pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Arabika Mamasa dan Kopi Robusta Mamasa hingga tuntas. Kami berharap sertifikat Indikasi Geografis nantinya mampu membuka peluang pengembangan usaha, memperkuat akses pembiayaan, serta meningkatkan nilai ekonomi kopi Mamasa di pasar nasional maupun internasional. Kami juga mendorong lahirnya regulasi daerah di bidang Kekayaan Intelektual sebagai bentuk komitmen dalam melindungi dan mengembangkan potensi unggulan daerah,” ujar Saefur Rochim.
Bupati Mamasa menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan yang diberikan oleh DJKI dan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis. Menurutnya, kopi merupakan salah satu komoditas andalan Kabupaten Mamasa yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat, sehingga pelindungan melalui skema Indikasi Geografis dinilai penting untuk memperkuat identitas dan meningkatkan nilai jual produk.
Selain komoditas kopi, Pemerintah Kabupaten Mamasa juga berkomitmen mengembangkan potensi kekayaan intelektual lainnya melalui pendaftaran Indikasi Geografis Tenun Sambu sebagai salah satu produk budaya unggulan yang memiliki nilai ekonomi dan identitas khas daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Perwakilan Tim Ahli Pemeriksa Indikasi Geografis DJKI, Idris, menjelaskan bahwa pemeriksaan substantif bertujuan memastikan kesesuaian antara dokumen permohonan dengan kondisi faktual di lapangan. Seluruh data dan informasi yang dihimpun akan menjadi bahan pembahasan Tim Ahli Indikasi Geografis sebelum penetapan sertifikat dilakukan.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor setelah sertifikat diterbitkan, terutama dengan perangkat daerah yang membidangi perindustrian dan perdagangan, agar produk kopi Mamasa dapat dipasarkan menggunakan identitas Indikasi Geografis pada kemasannya. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas akses pasar.
Melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Mamasa, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, proses pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Arabika Mamasa dan Kopi Robusta Mamasa diharapkan dapat segera diselesaikan. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam melindungi potensi kekayaan intelektual daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis produk unggulan lokal.

Comment