Mamasa – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pendaftaran merek kolektif merupakan langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk unggulan desa.
“Melalui merek kolektif, produk-produk yang dihasilkan masyarakat desa dapat memiliki identitas yang kuat, memperoleh perlindungan hukum, serta lebih mudah bersaing di pasar yang semakin kompetitif. Ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis potensi lokal,” ujar Saefur Rochim.
Pernyataan tersebut sejalan dengan pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Pendampingan Pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat di Aula Dinas Koperasi Kabupaten Mamasa, Rabu (10/6).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2026 yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai instrumen penguatan ekonomi masyarakat. Fokus utama kegiatan diarahkan pada peningkatan kesadaran dan pemahaman terkait pendaftaran merek kolektif bagi produk-produk yang dihasilkan oleh KDKMP.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Hidayat, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa merek dan merek kolektif memiliki peran penting sebagai instrumen perlindungan hukum, identitas usaha, serta sarana meningkatkan nilai ekonomi produk masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mamasa, Yulianus Nanne, menjelaskan bahwa Dinas PMD memiliki peran strategis dalam mendukung penguatan ekosistem industri pangan desa melalui pembinaan dan pendampingan KDKMP. Menurutnya, merek kolektif dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat identitas produk unggulan desa, memperluas akses pasar, dan meningkatkan daya saing produk masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Pejabat Fungsional Perencanaan Dinas PMD Kabupaten Mamasa, Melkias Tiaga, memaparkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi industri pangan desa, mulai dari keterbatasan kapasitas usaha, pemasaran produk, hingga minimnya perlindungan hukum terhadap produk lokal. Untuk itu, pihaknya terus melakukan pembinaan dan penguatan kelembagaan agar koperasi desa mampu berkembang secara berkelanjutan.
Kepala Bidang BUMDes juga menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi badan usaha milik desa, khususnya dalam aspek pengelolaan usaha, pemasaran produk, dan penguatan kelembagaan. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi yang lebih erat antarinstansi guna memastikan produk-produk desa memperoleh perlindungan hukum yang memadai melalui skema Kekayaan Intelektual.
Selanjutnya, Sekretaris Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mamasa, Uce Van Schoten, menegaskan pentingnya sinergi dalam pemanfaatan Kekayaan Intelektual untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, Dinas Koperindag berperan sebagai penghubung antara KDKMP dan Kementerian Hukum dalam proses perlindungan Kekayaan Intelektual, sehingga pelaku usaha dapat memperoleh manfaat yang lebih besar dari pendaftaran merek kolektif.
Pada sesi teknis, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Juani, memberikan pemahaman kepada peserta mengenai perbedaan merek dagang dan merek jasa, karakteristik kepemilikan merek, ketentuan penggunaan merek kolektif, termasuk konsekuensi terhadap pelanggaran aturan penggunaan merek kolektif, serta tata cara pengajuan permohonan pendaftaran merek.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat berharap semakin banyak koperasi dan pelaku usaha desa yang memahami pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual serta memanfaatkan merek kolektif sebagai instrumen pengembangan usaha, peningkatan nilai ekonomi produk lokal, dan penguatan daya saing daerah.

Comment