Mamuju, 12 Juni 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa penguatan kapasitas pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) menjadi langkah penting dalam mewujudkan layanan dokumentasi dan informasi hukum yang berkualitas, terintegrasi, serta mudah diakses oleh masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Dokumen, Informasi, dan Literasi Hukum bagi pengelola JDIH Kabupaten Pasangkayu dan DPRD Kabupaten Pasangkayu yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (12/6).
Menurut Saefur Rochim, kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat pemahaman pengelola JDIH mengenai tata kelola dokumen hukum yang baik, pengelolaan informasi hukum yang terintegrasi, serta pengembangan literasi hukum sebagai sarana meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi hukum yang akurat dan terpercaya.
“Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun kesamaan persepsi di antara para pengelola JDIH sehingga mampu mendukung penyelenggaraan layanan dokumentasi dan informasi hukum yang lebih efektif, akuntabel, serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat,” ujar Saefur Rochim.
Kegiatan bimbingan teknis tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat dalam meningkatkan kapasitas anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) di wilayah. Penguatan kompetensi pengelola JDIH dinilai penting untuk mendukung tersedianya informasi hukum yang lengkap, mutakhir, dan dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat maupun pemangku kepentingan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, John Batara Manikallo, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pembinaan dan penguatan kapasitas pengelola JDIH di daerah sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan dokumentasi dan informasi hukum.
Menurutnya, berbagai masukan dan saran yang disampaikan oleh anggota JDIH di wilayah akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan JDIHN Pusat guna mendukung penyempurnaan kebijakan, pengembangan aplikasi, serta tata kelola JDIH secara nasional. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas layanan informasi hukum yang semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sebagai narasumber, Analis Hukum Ahli Pertama Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Nimat Nouval Imran, memaparkan sejumlah strategi yang dapat menunjang peningkatan kualitas pengelolaan dokumen dan informasi hukum. Materi yang disampaikan meliputi optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan JDIH, strategi penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat, serta penguatan peran anggota JDIH dalam mendukung keterbukaan informasi publik.
Nimat berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kompetensi para pengelola JDIH sekaligus membangun pemahaman yang sama terkait pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Dengan demikian, layanan JDIH di wilayah dapat terus berkembang menjadi lebih efektif, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi pengelola JDIH melalui kegiatan pembinaan, pendampingan, serta penguatan koordinasi yang dilakukan secara berkelanjutan. Selain itu, berbagai masukan, saran, dan kendala yang dihadapi pengelola JDIH di wilayah akan terus disampaikan kepada JDIHN Pusat sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan guna mendukung penguatan layanan dokumentasi dan informasi hukum secara nasional.

Comment