News
Home » Berita » Tingkatkan Layanan, Kemenkum Sulbar Siap Sosialisasikan Penyesuaian Tarif PNBP Merek 

Tingkatkan Layanan, Kemenkum Sulbar Siap Sosialisasikan Penyesuaian Tarif PNBP Merek 

Mamuju, 27 Juli 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti Sosialisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Permohonan Layanan Merek yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (27/7).

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa penyesuaian tarif PNBP layanan merek merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kekayaan intelektual tanpa mengurangi keberpihakan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

 

“Kanwil Kemenkum Sulbar siap menyosialisasikan kebijakan ini kepada pemerintah daerah, pelaku usaha, UMKM, dan seluruh pemangku kepentingan di Sulawesi Barat. Kami ingin memastikan masyarakat memahami perubahan tarif dan persyaratan terbaru sehingga layanan pendaftaran merek dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Saefur Rochim.

DJKI Sosialisasikan Kebijakan Pencatatan Lagu Nol Rupiah Kepada Musisi*

 

Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis tersebut merupakan tindak lanjut atas berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum agar implementasi kebijakan dapat berjalan seragam di seluruh Indonesia.

 

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaiman Taman, dalam sambutannya menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan karena tarif layanan permohonan merek tidak mengalami perubahan sejak 2016, sementara sejak 2019 seluruh layanan merek telah bertransformasi menjadi layanan berbasis elektronik. Penyesuaian tersebut diarahkan untuk mendukung transformasi digital, memperkuat sistem teknologi informasi, meningkatkan kualitas pemeriksaan substantif, serta mempercepat penyelesaian permohonan sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih mudah, transparan, efisien, dan memberikan kepastian hukum.

 

Bangun Kesadaran Hukum Sejak Usia Dini, Kemenkum Sulbar Persiapan Penyuluhan Keliling di Mamuju

Pada sesi pemaparan materi dijelaskan bahwa penyesuaian tarif PNBP memiliki tiga sasaran utama, yakni memperkuat kepastian hukum melalui peningkatan kualitas pemeriksaan merek, mendukung akselerasi transformasi digital dengan pemanfaatan teknologi informasi dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyederhanaan proses bisnis dan optimalisasi aplikasi layanan.

 

Selain menjelaskan perubahan tarif berbagai layanan merek berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, narasumber juga menegaskan bahwa tarif permohonan merek bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tetap dipertahankan. Kebijakan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan dan perlindungan hukum bagi pelaku UMK agar tetap mampu memperoleh hak atas mereknya.

 

Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta dari Kantor Wilayah mengajukan pertanyaan terkait persyaratan permohonan merek bagi UMK. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis menjelaskan bahwa status UMK kini dapat dibuktikan melalui Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Perseroan Perorangan, dokumen pengesahan koperasi, maupun surat rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku. DJKI juga menyampaikan rencana integrasi data dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Direktorat Jenderal Dukcapil, sistem OSS/NIB, serta Kementerian UMKM guna memperkuat proses verifikasi status UMK.

Untuk Masyarakat, Kemenkum Sulbar Siap Sosialisaiskan Kebijakan Baru Tarif Layanan Merek

 

Sebagai tindak lanjut, seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum diminta segera melaksanakan sosialisasi kepada pemerintah daerah, pelaku usaha, UMKM, dan pemangku kepentingan lainnya mengenai penyesuaian tarif PNBP layanan merek beserta persyaratan terbaru. Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung implementasi kebijakan secara seragam, meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang merek, memperluas akses perlindungan hukum bagi pelaku usaha, serta mendorong peningkatan jumlah permohonan merek sebagai bagian dari penguatan ekosistem kekayaan intelektual nasional.

 

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat agar pemanfaatan layanan kekayaan intelektual semakin optimal serta mampu meningkatkan daya saing produk dan usaha di Sulawesi Barat.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *