
Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat terus meningkatkan pelayanan. Salah satunya adalah Layanan Administrasi Hukum Umum.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Barat dalam hal ini Bidang Pelayanan Hukum memenuhi undangan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus untuk memberikan keterangan terkait prosedur pendirian persekutuan komanditer atau CV dan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) CV pada Kamis (7/3/2024).
Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Wardi, S.H., M.Si didamping oleh Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Zainuddin, S.E bersama Staf memberikan keterangan mengenai permasalahan dimaksud didepan penyidik diruangan SUBDIT V SIBER.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Wardi menyampaikan bahwa pendirian persekutuan komanditer (CV) dilakukan oleh pemohon yang dikuasakan kepada Notaris untuk mengajukan permohonan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Jadi dalam hal pendaftaran pendirian CV, para pemohon menghadap langsung kepada Notaris dan Notaris yang melakukan pengisian pada aplikasi tersebut berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pemohon.
Permohonan mengenai pendaftaran pendirian CV yang telah diinput oleh Notaris melalui aplikasi SABU dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia secara elektronik dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Setelah permohonan diterima oleh Ditjen AHU maka Menteri menerbitkan SKT CV dan disampaikan kepada pemohon secara elektronik. SKT yang sudah disampaikan kepada pemohon dalam hal ini Notaris dapat langsung mencetak SKT tersebut. Sambung Wardi.
Setelah dari SUBDIT V SIBER, tim Kantor Wilayah melanjutkan Koordinasi dengan Korwas PPNS terkait permintaan data PPNS aktif di Sulawesi Barat.
Fajar dalam hal ini perwakilan dari Korwas PPNS menyampaikan bahwa kami selaku Korwas PPNS senantiasa memperbarui data PPNS karena banyak pejabat PPNS yang sudah mutasi keluar dari wilayah Sulawesi Barat dan masuk di Sulawesi Barat termasuk Pejabat PPNS yang dimutasi atau promosi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat.
Terkait dengan PPNS yang baru mengikuti diklat di mega mendung, untuk Tahun 2024 ini belum ada PPNS yang melapor ke Korwas PPNS jadi data yang ada masih sama dengan tahun sebelumnya yakni berjumlah 72 PPNS di Sulawesi Barat. Lanjut Fajar
Secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin mendukung upaya yang dilakukan oleh jajarannya.
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat akan terus berkolaborasi dengan stakeholder dalam meningkatkan pelayanan, sehingga tujuan dari organisasi dapat terlaksana dengan baik” pungkas salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu