MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat bergerak cepat memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI). Langkah ini diambil untuk merangsang kreativitas lokal, mendongkrak daya saing, sekaligus memberikan payung hukum yang kuat bagi karya asli masyarakat Sulbar.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menegaskan bahwa perlindungan produk intelektual memerlukan kerja sama yang kompak dari berbagai lini agar dampaknya benar-benar terasa bagi roda perekonomian daerah.
“Pengembangan Kekayaan Intelektual wajib dilakukan secara kolaboratif. Lewat sinergi yang kokoh, kita bisa mempercepat proses perlindungan sekaligus pemanfaatan KI sebagai mesin pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Barat,” tegas Saefur.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Divisi Pelayanan Hukum menggelar rapat taktis yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat, Selasa (7/7/2026). Rapat ini difokuskan untuk mengevaluasi program prioritas serta menyusun formula khusus demi mengejar target kinerja tahun 2026.
Salah satu agenda strategis yang dimatangkan adalah rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual. Berkat koordinasi intensif dengan Biro Hukum Pemprov Sulbar, naskah akademik untuk regulasi ini sudah siap dan ditargetkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada tahun 2027 mendatang.
Selain itu, Kemenkum Sulbar juga tengah menggenjot kerja sama lintas instansi. Mulai dari pendataan potensi paten bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), perlindungan seni budaya dan lagu daerah bersama Dinas Pariwisata dan Polda Sulbar, hingga persiapan promosi Indikasi Geografis untuk Kopi Kurrak asal Polewali Mandar.
Melalui serangkaian terobosan ini, Kemenkum Sulbar optimis dapat membangun ekosistem kekayaan intelektual yang lebih produktif, aman secara hukum, dan mampu membawa kesejahteraan nyata bagi masyarakat.

Comment