
MAMUJU, poros-sulbar. com — Seorang Warga Negara Asing (WNA), dan beberapa alat berat berhasil diamankan Polhut Dinas Kehutanan Sulbar, Jumat 16 Agustus 2024 kemarin.
Koordinator Penyidik PPNS Polhut Dinas Kehutanan Sulbar, Suhardi Samad membenarkan penagkapan WNA yang melakukan aktivitas tambang pada kawasan hutan lindung di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.
Selain mengamankan WNA, Dishut Sulbar berhasil mengamankan 4 unit alat berat jenis excavator, 1 unit loder dua unit Fuso satu unit mobil dumtruck.
Penyidik PPNS Polhut Dishut Sulbar masih masih mengembangkan kasus tersebut dan kemungkinan masih ada tersangka.
” Kami masih melakukan pengembangan, kemungkinan masih ada tersangka berikutnya yang terlibat dalam kasus ini. Ini berdasar pengakuan dari tersangka MRY, bahwa dirinya diajak oleh oknum pengusaha dari Palu, Sulteng,” Kata Suhardi.
Sementara itu sekertaris DPW APKAN Sulbar Bahtiar mengatakan bahwa ini juga menjadi prestasi bagi Gakkum terkait penangkapan WNA yang melakukan aktifitas usaha di wilayah kawasan hutan lindung.
“Sebenarnya surat laporan kami dari DPW APKAN Sulbar, Kami kirimkan di tanggal 29 Mei 2024 dan baru ditindaki di bulan agustus”, Ujarnya
Bahtiar berharap agar kasus ini tidak berhenti sampai disini saja, Karna sesuai data yang dimiliki DPW APKAN Sulbar di Desa Lariang masih ada perusahaan yang diduga menyorobot kawasan hutan lindung, Ungkapnya.
(Dzulkifli)