News
Home » Berita » Wujud Kehadiran Negara, Kanwil Kemenkum Sulbar Dorong Penguatan OBH

Wujud Kehadiran Negara, Kanwil Kemenkum Sulbar Dorong Penguatan OBH

Mamuju, 18 Juni 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan pentingnya penguatan kapasitas dan kualitas Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan. Menurutnya, proses verifikasi dan akreditasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga instrumen penting untuk memastikan layanan bantuan hukum diberikan oleh lembaga yang profesional, kredibel, dan berintegritas.

“Verifikasi dan akreditasi merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas layanan bantuan hukum yang didanai negara. Karena itu, seluruh Organisasi Bantuan Hukum perlu mempersiapkan diri dengan baik agar mampu memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat,” ujar Saefur Rochim.

Sejalan dengan komitmen tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti kegiatan Sosialisasi Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Periode Tahun 2028–2030 yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikalo. Dalam arahannya, ia menekankan bahwa proses verifikasi bukan sekadar rutinitas tiga tahunan, melainkan mekanisme penting untuk memastikan pengelolaan anggaran negara dilakukan oleh lembaga yang memiliki komitmen kuat dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat miskin.

Ia juga menginstruksikan tim verifikator daerah untuk menjalankan tugas secara objektif, jujur, transparan, dan profesional, sekaligus memberikan edukasi serta pendampingan kepada Organisasi Bantuan Hukum yang akan mengikuti proses akreditasi.

Kanwil Kemenkum Sulbar Tingkatkan Kualitas Konten Publikasi

Pada sesi pemaparan materi, narasumber Ramli menjelaskan bahwa pendaftaran Organisasi Bantuan Hukum baru maupun perpanjangan akreditasi dilakukan secara daring melalui aplikasi Sidbankum. Dalam proses tersebut, setiap OBH wajib mengunggah 16 dokumen persyaratan, antara lain Surat Keputusan AHU, akta pendirian berbentuk yayasan atau perkumpulan, legalitas pengurus, dokumen advokat dan paralegal, laporan keuangan, serta titik lokasi kantor yang terintegrasi dengan Google Maps.

Selain itu, dijelaskan pula mengenai klasifikasi akreditasi yang terdiri dari Akreditasi A, B, dan C. Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi sebelumnya diwajibkan melakukan pembaruan data profil pada akun masing-masing. Narasumber juga mengingatkan agar OBH memanfaatkan fitur unggah mandiri untuk mendokumentasikan penanganan perkara non-APBN sebagai bagian dari rekam jejak yang dapat mendukung peningkatan klasifikasi akreditasi.

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa status akreditasi dapat dicabut apabila organisasi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak mengaktifkan akun selama tiga tahun berturut-turut, tidak menandatangani kontrak bantuan hukum, atau memiliki tingkat serapan anggaran APBN kurang dari 30 persen per tahun.

Sesi diskusi berlangsung interaktif. Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum, Rustam Timbonga, mengajukan pertanyaan terkait masa berlaku Surat Keputusan pengurus serta dokumen advokat dan paralegal. Menanggapi hal tersebut, narasumber menjelaskan bahwa dokumen yang masih berlaku tetap dapat digunakan sebagai persyaratan. Selain itu, panitia daerah akan memberikan kesempatan perbaikan dokumen selama 15 hari apabila ditemukan persyaratan yang perlu diperbarui.

Menindaklanjuti hasil sosialisasi, Kanwil Kemenkum Sulbar akan memperkuat pendampingan terhadap Organisasi Bantuan Hukum di daerah. Saat ini Sulawesi Barat memiliki enam OBH terakreditasi yang tersebar di Kabupaten Mamuju, Polewali Mandar, Pasangkayu, dan Mamasa. Upaya pendampingan akan difokuskan pada wilayah yang belum memiliki OBH terakreditasi, yaitu Kabupaten Majene dan Kabupaten Mamuju Tengah.

Hadiri Anev, Kemenkum Sulbar Akan Tingkatkan Penguatan Sinergi Kinerja Jajaran

Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulbar akan melibatkan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat serta Bagian Hukum pada pemerintah kabupaten untuk memperluas penyebarluasan informasi terkait verifikasi dan akreditasi PBH. Langkah ini diharapkan dapat mendorong lahirnya lebih banyak Organisasi Bantuan Hukum yang memenuhi standar akreditasi dan mampu memberikan layanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat akses terhadap keadilan melalui pembinaan dan pengembangan Organisasi Bantuan Hukum yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *