Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyebut pengawasan notaris yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan kepastian hukum terhadap profesi notaris.
“Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan terhadap profesi notaris berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan perlindungan hukum,” ujarnya di sela-sela kesempatannya
Terkait dengan itu, Majelis Kehormatan Notaris Sulawesi Barat menggelar rapat permohonan persetujuan Pemeriksaan Notaris dari Polda Sulawesi Barat di ruang Rapat Kadiv Yankum, Selasa (28/4).
Hidayat selaku Wakil MKNW Sulawesi Barat yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar saat memimpin giat tersebut mengatakan bahwa Rapat tersebut dilaksanakan terkait adanya permohonan persetujuan pemeriksaan notaris dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Barat terhadap seorang notaris yang berkedudukan di Kabupaten Mamuju.
“Kami berkomitmen terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap profesi notaris serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum guna mewujudkan layanan hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas di Sulawesi Barat,” tegasnya.
Melalui langkah tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung tata kelola administrasi hukum umum yang semakin baik dan terpercaya bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh sejumlah anggota MKNW dan sejumlah lainnya mengikuti secara virtual.
Berdasarkan hasil telaah bersama, disimpulkan bahwa perkara yang dimohonkan pemeriksaannya tidak berada dalam ranah jabatan notaris yang bersangkutan, melainkan terkait kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Atas dasar itu, MKNW Sulawesi Barat akan menyampaikan surat balasan resmi kepada Polda Sulawesi Barat sebagai tindak lanjut atas permohonan dimaksud, termasuk pemberian izin pemeriksaan.
Sehingga Hidayat Yasin menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan tetap menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan profesi, dan kepastian hukum.

Comment