PASANGKAYU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) terus memperkuat layanan bantuan hukum bagi masyarakat melalui pemantauan dan pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Kabupaten Pasangkayu, Jumat (6/3/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memastikan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan dapat memberikan layanan hukum yang efektif serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, keberadaan Posbankum menjadi sarana penting dalam membuka akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan informasi maupun pendampingan hukum.
“Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan memiliki peran strategis dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Melalui Posbankum, masyarakat dapat memperoleh informasi dan konsultasi hukum, layanan bantuan hukum dan advokat, penyelesaian konflik, hingga rujukan kepada advokat apabila diperlukan,” ujar Saefur Rochim.
Ia menambahkan bahwa seluruh layanan tersebut harus berjalan secara maksimal agar masyarakat dapat memperoleh akses terhadap keadilan secara lebih mudah dan cepat.
Dalam kegiatan tersebut, tim dari Kanwil Kemenkum Sulbar melakukan pemantauan langsung ke sejumlah Posbankum Desa/Kelurahan di wilayah Kabupaten Pasangkayu. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran pemantauan antara lain Posbankum di Kelurahan Pasangkayu, Desa Ako, Kelurahan Martajaya, Desa Gunungsari, Kelurahan Bambalamotu, Desa Polewali, serta Desa Pangiang.
Selama pelaksanaan kegiatan, tim Kanwil Kemenkum Sulbar disambut oleh para kepala desa, lurah, serta paralegal yang bertugas pada masing-masing Posbankum. Pertemuan tersebut dimanfaatkan sebagai sarana koordinasi dan evaluasi guna memastikan layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan dapat berjalan secara optimal.
Selain melakukan pemantauan, tim juga memberikan pembinaan kepada para paralegal agar lebih aktif dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Para paralegal juga diingatkan untuk mendokumentasikan setiap kegiatan layanan bantuan hukum yang dilakukan.
Dokumentasi tersebut diharapkan dapat dilaporkan melalui aplikasi pelaporan Posbankum yang disediakan oleh Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai bagian dari upaya pemantauan dan evaluasi layanan bantuan hukum secara nasional.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap Posbankum Desa/Kelurahan di Kabupaten Pasangkayu dapat semakin optimal dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat serta memperkuat peran paralegal sebagai ujung tombak dalam memperluas akses keadilan di daerah.

Comment