JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) secara resmi meluncurkan inisiatif modernisasi dalam pengelolaan royalti hak cipta. Langkah strategis ini diambil guna menciptakan ekosistem musik dan karya kreatif yang lebih transparan, akuntabel, serta memberikan jaminan hukum bagi para pencipta karya di seluruh Indonesia.
Transformasi Digital Pengelolaan Royalti
Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kemenkum memperkenalkan sistem pemantauan dan pendistribusian royalti yang berbasis teknologi mutakhir. Modernisasi ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahan manual dan memastikan data penggunaan karya musik—baik di kafe, hotel, hingga platform digital—tercatat dengan akurat.
“Modernisasi ini adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak ekonomi para kreator. Kita ingin memastikan bahwa setiap tetes keringat seniman mendapatkan apresiasi yang layak dan proporsional,” ungkap perwakilan Kemenkum dalam keterangannya.
Tiga Pilar Utama Modernisasi
Dalam upaya pembenahan ini, Kemenkum menitikberatkan pada tiga aspek fundamental:
Transparansi Data: Membangun pusat data lagu dan musik yang terintegrasi (SILM) agar pengguna karya (user) dan pemilik hak memiliki acuan yang sama.
Kepastian Hukum: Mempertegas regulasi mengenai penarikan royalti agar tidak terjadi tumpang tindih atau pungutan liar yang merugikan pelaku usaha maupun seniman.
Efisiensi Distribusi: Mempercepat proses penyaluran royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) langsung ke tangan pencipta dengan potongan administrasi yang lebih wajar.
Mendukung Ekonomi Kreatif Nasional
Modernisasi ini juga dipandang sebagai katalisator pertumbuhan ekonomi kreatif. Dengan sistem royalti yang sehat, para investor dan pelaku industri kreatif akan lebih percaya diri untuk berkarir dan berinvestasi di Indonesia.
Kemenkum menegaskan bahwa kepastian hukum adalah pondasi utama agar industri kreatif tanah air bisa bersaing di kancah global. Pemerintah juga mengajak seluruh pengguna karya komersial untuk tertib membayar royalti sebagai bentuk penghargaan terhadap kekayaan intelektual.

Comment