Mamuju — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat berkomitmen memastikan setiap regulasi di tingkat daerah tidak hanya menjadi deretan pasal, tetapi mampu memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat. Hal ini ditegaskan dalam rapat persiapan Analisis dan Evaluasi (Anev) Hukum Tahun 2026 yang digelar secara daring pada Jumat (8/5/2026).
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menjelaskan bahwa Anev Hukum merupakan alat uji untuk melihat sejauh mana sebuah peraturan daerah (Perda) masih relevan dan efektif dalam mendukung pembangunan, terutama yang berkaitan dengan penguatan ekonomi hijau.
”Kita ingin memastikan aturan di daerah tetap adaptif dan mendukung pelestarian lingkungan hidup demi keberlanjutan ekonomi. Evaluasi ini fokus pada manfaat yang dirasakan langsung oleh publik,” ujar Saefur Rochim disela-sela kesempatannya
Dalam rapat tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, John Batara Manikallo, menekankan bahwa tema sentral Anev tahun ini adalah pemanfaatan lingkungan hidup untuk mendukung ekonomi hijau. Proses evaluasi ini akan menggunakan pendekatan enam dimensi sebagai standar penilaian yang komprehensif.
Beberapa poin utama dalam pelaksanaan Anev Hukum 2026 meliputi:
Fokus Penilaian: Mengkaji substansi norma, efektivitas implementasi di lapangan, serta sejauh mana regulasi tersebut ditaati.
Target Objek: Melakukan inventarisasi terhadap 10 Peraturan Daerah yang akan dianalisis secara mendalam oleh tim kecil yang telah dibentuk.
Rekomendasi Realistis: Tim Pembina BPHN, Erwin Setiawan, menyarankan agar hasil evaluasi lebih mengutamakan rekomendasi non-regulatif yang praktis agar mudah diterapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Sebagai langkah konkret, Kemenkum Sulbar akan menyusun kertas kerja berdasarkan hasil analisis enam dimensi tersebut. Proses ini juga akan melibatkan diskusi kelompok terfokus (Focus Group Discussion) dengan mengundang pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait.
Hasil akhir dari Anev ini diharapkan dapat menjadi panduan strategis bagi daerah dalam memperbaiki kualitas regulasi, baik melalui revisi peraturan yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) maupun penguatan implementasi kebijakan yang sudah ada.
Dengan adanya evaluasi berkala ini, Kemenkum Sulbar berharap tata kelola hukum di Sulawesi Barat semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian alam.

Comment