News
Home » Berita » Kemenkum Sulbar: IRH Bagian Penting Tata Kelola Pemerintahan Dalam Penyusunan Regulasi

Kemenkum Sulbar: IRH Bagian Penting Tata Kelola Pemerintahan Dalam Penyusunan Regulasi

Mamuju, 8 Mei 2026 — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan pentingnya pelaksanaan Pemenuhan Data Indeks Reformasi Hukum (IRH) sebagai instrumen untuk mengukur kualitas reformasi regulasi dan tata kelola hukum di daerah.

Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan IRH tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan administrasi, tetapi juga oleh komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem hukum yang terintegrasi, efektif, dan akuntabel.

“Indeks Reformasi Hukum menjadi bagian penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik melalui pembentukan regulasi yang berkualitas, penguatan koordinasi, serta optimalisasi pelayanan hukum di daerah,” ujar Saefur Rochim secara terpisah.
Terkait hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan pendampingan pelaksanaan penilaian mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Tim Asesor Pemerintah Daerah se-Sulawesi Barat, meliputi Tim Asesor Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Majene, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Tengah, dan Kabupaten Pasangkayu, bersama Tim Kerja IRH Kanwil Kemenkum Sulbar.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Pendamping IRH Kanwil Kemenkum Sulbar menyampaikan bahwa pelaksanaan penilaian mandiri IRH Tahun 2026 dapat dilakukan hingga 17 Mei 2026 pukul 23.59 WITA. Karena itu, pemerintah daerah diharapkan segera melakukan penilaian dan verifikasi terhadap data dukung yang telah diunggah dalam aplikasi IRH.

Ia juga menekankan pentingnya pengisian data Tim Asesor pada fitur aplikasi IRH mengingat masih terdapat beberapa pemerintah daerah yang belum melengkapi data asesor dalam sistem.

Optimalkan Kebijakan Daerah, Kemenkum Sulbar Dorong Anev Hukum Berbasis Ekonomi Hijau

Selain itu, Tim Pendamping menjelaskan teknis penilaian pada masing-masing variabel dan indikator IRH, meliputi tingkat koordinasi pembentukan regulasi daerah, kehadiran Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam harmonisasi, kompetensi perancang, pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum, tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi, keterlibatan Analis Hukum, hingga integrasi data JDIH.

Dalam pembahasan juga disampaikan bahwa pola penilaian IRH Tahun 2026 pada prinsipnya masih sama dengan tahun sebelumnya, namun terdapat penyesuaian terkait kesesuaian dan kelengkapan data dukung pada setiap indikator penilaian.
Tim Pendamping Kanwil Kemenkum Sulbar turut mendorong pemerintah daerah agar memberikan penilaian secara optimal sesuai data dukung yang tersedia, sekaligus memastikan kelengkapan dokumen administrasi, khususnya berita acara dan dokumen yang memerlukan persetujuan pimpinan daerah.

Pada akhir kegiatan, disampaikan harapan agar seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Barat dapat menyelesaikan proses penilaian mandiri IRH sebelum batas waktu yang ditentukan sehingga capaian nilai IRH Tahun 2026 dapat meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulbar melalui Tim Sekretariat Wilayah akan terus melaksanakan pendampingan dan asistensi kepada pemerintah daerah, melakukan monitoring progres penilaian mandiri IRH, serta memperkuat koordinasi guna mendukung optimalisasi pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 di Sulawesi Barat.

Sinergi Kemenkum Sulbar dan DPRD: Percepat Regulasi Perlindungan KI Masyarakat Majene

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *