Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa penyelesaian pengaduan di bidang Kekayaan Intelektual harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berlandaskan kepastian hukum. Menurutnya, setiap pengaduan masyarakat merupakan masukan penting dalam memperkuat kualitas pelayanan sekaligus memastikan pelindungan hak Kekayaan Intelektual berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Program PASTI ADA SOLUSI menjadi ruang komunikasi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan pelayanan hukum. Melalui kegiatan ini, jajaran Kementerian Hukum dapat menyamakan persepsi mengenai penanganan pengaduan sekaligus memperkuat komitmen dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Saefur Rochim.
Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas pelayanan hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti Program PASTI ADA SOLUSI Episode 6 yang diselenggarakan secara daring oleh Kementerian Hukum pada Jumat (10/7). Program tersebut menjadi forum penyampaian dan penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang pelayanan hukum, dengan pembahasan utama mengenai sengketa merek dan penguatan pelindungan serta penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual.
Dalam kegiatan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memaparkan sejumlah pengaduan masyarakat, salah satunya terkait sengketa merek “Nasi Gambreng”. Pengadu menyampaikan keberatan atas penggunaan unsur dominan “Gambreng” oleh sejumlah pelaku usaha pada platform digital, sementara merek yang dimilikinya telah terdaftar pada kelas 29, 30, dan 35.
Berdasarkan hasil verifikasi dan pendapat ahli merek, DJKI menjelaskan bahwa belum ditemukan adanya persamaan pada pokoknya antara merek yang dilaporkan dengan merek milik para pihak terlapor. Atas dasar tersebut, permohonan pemblokiran akun pada platform digital belum dapat dilaksanakan karena belum memenuhi dasar hukum yang dipersyaratkan.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara tersebut. Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam penerapan hukum merek dan meminta DJKI melakukan peninjauan kembali terhadap hasil kajian ahli, terutama terkait adanya perbedaan penilaian antara kelas merek yang pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan dengan kelas merek lainnya yang dinilai tidak memiliki persamaan pada pokoknya.
Selain itu, DJKI juga diminta memperkuat koordinasi dengan Direktorat Penegakan Hukum serta berbagai platform digital guna memastikan pelindungan hak pemilik merek dilaksanakan secara adil, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai tindak lanjut, DJKI akan melakukan telaah ulang terhadap pendapat ahli merek, memperkuat komunikasi dengan para pihak, serta menyiapkan langkah-langkah lanjutan sesuai arahan Menteri Hukum.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Hidayat Yasin, menyampaikan bahwa keikutsertaan Kanwil Kemenkum Sulbar dalam program ini memberikan pemahaman yang semakin komprehensif mengenai mekanisme penyelesaian pengaduan Kekayaan Intelektual. Menurutnya, hasil pembahasan tersebut akan menjadi referensi dalam memberikan layanan konsultasi dan pendampingan kepada masyarakat di Sulawesi Barat.
Melalui partisipasi dalam Program PASTI ADA SOLUSI Episode 6, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan Kekayaan Intelektual, memperkuat edukasi kepada masyarakat, serta mendukung terwujudnya pelindungan dan penegakan hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Comment