Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa kualitas suatu peraturan perundang-undangan sangat ditentukan oleh proses perencanaannya. Menurutnya, regulasi yang disusun berdasarkan analisis yang komprehensif, didukung data yang akurat, serta melibatkan partisipasi masyarakat akan menghasilkan kebijakan yang lebih efektif, implementatif, dan memberikan kepastian hukum.
“Perencanaan merupakan fondasi utama dalam pembentukan regulasi. Oleh karena itu, setiap perancang harus memiliki kemampuan menyusun regulasi yang berbasis kebutuhan masyarakat, didukung analisis yang kuat, serta memperhatikan dampak ekonomi, sosial, dan hukum dari setiap kebijakan yang akan diterapkan,” ujar Saefur Rochim.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dalam Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan bertema “Perencanaan Peraturan Perundang-undangan”, yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Jumat (10/7). Kegiatan ini juga diikuti oleh Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat serta Bagian Hukum kabupaten se-Sulawesi Barat.
Forum dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang diwakili Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Dalam sambutannya disampaikan bahwa forum tersebut merupakan agenda pembinaan yang dilaksanakan secara berkala sebagai upaya meningkatkan kompetensi para perancang sekaligus menjadi ruang diskusi dalam menghadapi dinamika penyusunan regulasi di Indonesia.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, John Batara Manikallo, menyampaikan bahwa tema perencanaan regulasi sangat relevan dengan upaya meningkatkan kualitas pembentukan produk hukum di daerah.
“Perancang peraturan tidak hanya dituntut mampu menyusun norma hukum, tetapi juga harus memastikan setiap regulasi lahir dari proses perencanaan yang matang, berbasis bukti, dan menjawab kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan akan lebih berkualitas serta memiliki daya guna yang tinggi,” ungkap John Batara Manikallo.
Materi utama disampaikan oleh Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan, Aisyah Lailiyah, yang mengangkat topik “Implementasi Regulatory Impact Assessment (RIA) dalam Perencanaan Peraturan Perundang-undangan”. Dalam pemaparannya dijelaskan pentingnya perubahan paradigma dari sekadar menghasilkan produk hukum (law making) menuju tata kelola regulasi yang berkelanjutan (regulatory governance).
Aisyah menjelaskan bahwa salah satu penyebab terjadinya hiper-regulasi dan disharmoni norma adalah lemahnya proses perencanaan. Oleh karena itu, tahap perencanaan harus menjadi gerbang pengendalian kualitas (quality gate) melalui penyusunan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) sebelum suatu regulasi ditetapkan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa penerapan Regulatory Impact Assessment (RIA) pada tahap pra-pembentukan peraturan menjadi instrumen penting dalam menghasilkan regulasi yang efektif. RIA mencakup identifikasi permasalahan, pemetaan berbagai alternatif kebijakan, baik regulasi maupun non-regulasi, hingga analisis dampak menggunakan metode Cost-Benefit Analysis (CBA) maupun Multi Criteria Decision Analysis (MCDA).
Selain aspek teknis, forum juga menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, pembentukan regulasi harus menjamin hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan masukannya, serta memperoleh penjelasan atas hasil proses penyusunan regulasi.
Sebagai tindak lanjut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat akan menginternalisasikan instrumen Regulatory Impact Assessment sebagai pendekatan utama dalam proses fasilitasi, harmonisasi, dan evaluasi produk hukum daerah. Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulbar juga akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah agar penyusunan naskah akademik didukung analisis manfaat ekonomi dan sosial serta dokumentasi konsultasi publik yang komprehensif, sehingga regulasi yang dihasilkan semakin berkualitas, implementatif, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Comment