Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus memperkuat kapasitas para perancang peraturan perundang-undangan melalui keikutsertaan dalam Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan yang mengangkat tema “Perencanaan Peraturan Perundang-undangan”. Kegiatan yang berlangsung secara virtual pada Jumat (10/7) ini menjadi sarana pembinaan untuk meningkatkan kualitas penyusunan regulasi, khususnya di daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai bahwa keberhasilan sebuah regulasi tidak hanya ditentukan pada tahap penyusunan norma, tetapi juga bergantung pada kualitas perencanaan yang dilakukan sejak awal.
“Peraturan yang baik lahir dari proses perencanaan yang matang, berbasis data, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, peningkatan kompetensi para perancang menjadi investasi penting dalam mewujudkan regulasi yang efektif, adaptif, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Saefur Rochim.
Forum tersebut diikuti oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar bersama Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat dan Bagian Hukum kabupaten se-Sulawesi Barat. Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang diwakili Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Dalam sambutannya disampaikan bahwa forum ini merupakan agenda pembinaan yang dilaksanakan secara berkala untuk meningkatkan profesionalisme perancang sekaligus menjadi ruang berbagi pengalaman dan solusi terhadap berbagai tantangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, John Batara Manikallo, menyampaikan bahwa penguatan kapasitas perancang harus dimulai dari pemahaman yang utuh terhadap proses perencanaan kebijakan.
“Perancang tidak hanya bertugas menyusun rumusan norma, tetapi juga memastikan bahwa setiap regulasi memiliki dasar akademik yang kuat, disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, serta mampu memberikan manfaat ketika diimplementasikan,” ungkap John Batara Manikallo.
Materi utama disampaikan oleh Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan, Aisyah Lailiyah, yang menjelaskan penerapan Regulatory Impact Assessment (RIA) sebagai instrumen penting dalam tahap perencanaan regulasi. Ia menekankan perlunya perubahan paradigma dari sekadar menghasilkan banyak regulasi menuju tata kelola regulasi yang berkualitas dan berkelanjutan (regulatory governance).
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa berbagai persoalan seperti tumpang tindih regulasi maupun disharmoni norma kerap berawal dari lemahnya proses perencanaan. Oleh sebab itu, setiap kebijakan perlu didukung analisis berbasis bukti (evidence-based policy) melalui identifikasi masalah, penyusunan alternatif kebijakan, hingga analisis manfaat dan dampaknya menggunakan pendekatan Cost-Benefit Analysis (CBA) maupun Multi Criteria Decision Analysis (MCDA).
Forum juga menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, proses penyusunan regulasi harus memberikan ruang partisipasi yang bermakna, sehingga masyarakat memiliki kesempatan untuk menyampaikan pendapat, memperoleh pertimbangan atas masukannya, serta mendapatkan penjelasan mengenai hasil pembentukan regulasi.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat akan mengoptimalkan penerapan pendekatan Regulatory Impact Assessment (RIA) dalam proses fasilitasi, harmonisasi, dan evaluasi produk hukum daerah. Di samping itu, koordinasi dengan pemerintah daerah akan terus diperkuat agar penyusunan naskah akademik semakin berkualitas, didukung analisis sosial dan ekonomi yang komprehensif, serta memenuhi prinsip partisipasi publik sebagai fondasi lahirnya regulasi yang efektif dan memberikan kepastian hukum.

Comment