MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penguatan koordinasi lintas instansi dalam menangani kendala administrasi badan usaha guna mendukung kepastian layanan dan kemudahan berusaha bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan menanggapi konsultasi pemohon terkait data Persekutuan Komanditer (CV) yang belum tersinkronisasi antara sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Online Single Submission (OSS) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Selasa (20/10/2026).
Saefur Rochim menegaskan bahwa kesesuaian data dan koordinasi antarpengelola layanan menjadi aspek penting dalam mendukung kelancaran proses administrasi badan usaha. Karena itu, setiap kendala perlu ditelusuri secara cermat agar tindak lanjut yang dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kewenangan masing-masing instansi.
“Koordinasi lintas instansi perlu diperkuat untuk memastikan kendala administrasi badan usaha dapat ditindaklanjuti secara tepat. Pelayanan yang responsif dan proses pemeriksaan yang cermat diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengakses layanan publik,” ujarnya.
Kendala yang dikonsultasikan berkaitan dengan data CV yang telah terdaftar pada basis data AHU, tetapi belum terbaca pada sistem OSS. Kondisi tersebut memerlukan pemeriksaan terhadap kesesuaian data sekaligus penelusuran kemungkinan kendala pada proses integrasi sistem.
Petugas Kemenkum Sulbar melakukan identifikasi awal dan pemeriksaan ulang terhadap data CV yang tercatat pada sistem AHU. Koordinasi dengan instansi terkait juga menjadi langkah tindak lanjut untuk membantu mengatasi kendala tersebut.
Melalui langkah ini, Kemenkum Sulbar berupaya memastikan layanan informasi dan fasilitasi administrasi badan usaha berjalan secara efektif. Penanganan yang terkoordinasi diharapkan membantu pelaku usaha mengakses layanan perizinan dengan lebih lancar sekaligus memperkuat kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Comment