MAMUJU β Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penguatan peran perancang peraturan perundang-undangan dalam mengawal kualitas pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Pengawalan regulasi tidak cukup berhenti pada pemenuhan prosedur administratif, tetapi harus mencakup penelaahan substansi agar regulasi yang dihasilkan sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum.
Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi rapat internal Kelompok Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Selasa (3/11/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), tim perancang peraturan perundang-undangan, serta peserta magang.
βPengawalan pembentukan Perda harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses perencanaan hingga penyelarasan substansi. Peran Kanwil menjadi penting untuk memastikan regulasi yang dibentuk memiliki landasan hukum yang tepat dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah,β ujar Saefur.
Kepala Divisi P3H, Adam, menegaskan bahwa diskusi dan koordinasi internal menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola organisasi sekaligus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas perancang peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pengawalan Perda membutuhkan keterlibatan aktif dan pemahaman yang menyeluruh terhadap kebutuhan hukum pemerintah daerah.
βPeran Kanwil dalam pengawalan Perda tidak hanya sebatas fasilitasi administratif. Kita perlu memastikan aspek substansinya juga mendapat perhatian, sehingga regulasi yang dibentuk benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan tidak menimbulkan persoalan dalam implementasinya,β jelas Adam.
Dalam rapat tersebut, Adam juga meminta tim perancang menyampaikan perkembangan penjajakan dan realisasi kerja sama dengan pemerintah daerah, khususnya dalam ruang lingkup peraturan perundang-undangan. Pembahasan diarahkan pada pemetaan kebutuhan hukum daerah yang telah diidentifikasi serta peluang penguatan kemitraan.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan menyampaikan bahwa inisiatif kerja sama dengan pemerintah daerah telah tersedia. Namun, pengembangan kemitraan masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, terutama terkait pola pelaksanaan, dukungan administratif, dan aspek pembiayaan agar kerja sama dapat berjalan secara proporsional.
Sebagai tindak lanjut, tim perancang akan menampung arahan Kepala Divisi P3H dan menyampaikan tanggapan yang telah disusun. Langkah ini diharapkan dapat memperjelas arah penguatan kerja sama sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pengawalan regulasi daerah.
Melalui penguatan koordinasi internal, Kanwil Kemenkum Sulbar mendorong peran perancang peraturan perundang-undangan yang lebih optimal dalam mendukung pembentukan Perda berkualitas. Upaya tersebut diharapkan turut memperkuat kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.

Comment