
Mamuju,- Belasan Mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Sulbar melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulbar.
Massa aksi tersebut menuntut agar Kejati Sulbar bekerja secara profesional serta memeriksa dugaan adanya tindak pidana korupsi pada proyek Bungker Linac Radioteraphy Komplek yang menelan anggaran Rp.88 Miliar itu.
“Jangan sampai kami menduga pihak kejaksaan tinggi ada main mata dengan direktur RSUD Sulbar. Aksi kami ini menyampaikan beberapa tuntas terkait dugaan pelanggaran pada proyek Bungker Linac Radioteraphy itu,” ujar Korlap Aksi, Iswar dalam orasinya, di lama kantor Kajati Sulbar pada dini hari, Selasa, (6/8/2024).
Massa aksi yang memaksa agar aksi mereka di temui Kepala Kajati Sulbar itu tidak diindahkan.
Iapun membacakan tujuh poin tuntutannya, yaitu:
1. Meminta Kajati untuk segera memeriksa pelaksana proyek pembangunan Bungker Linac Radioteraphy RSUD Sulbar. Meminta Kajati Sulbar agar segera memeriksa Direktur RSUD Sulbar.
2. Meminta Kejati Sulbar agar segera memeriksa Direktur RSUD Sulbar (Selaku Pengguna Anggaran), PPK, PPTK dan Tim PHO Proyek Bunker Linac RSUD Sulbar.
3. Meminta Kajati Sulbar agar memeriksa semua pihak yang terkait dan terlibat dalam proses pembangunan proyek Bungker Linac Radioteraphy utamanya Direktur Perusahaan PT. Sultana Anugrah.
4. Perjelas AMDAL Pembangunan Bungker Linac Radioteraphy RSUD Sulbar
5. Perjelas Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pembagunan Bungker Linac Radioteraphy RSUD Sulbar
6. Meminta Pj. Gubernur Sulbar untuk mengevaluasi RSUD Provinsi Sulbar. (*)