Mamuju, 20 April 2026 – Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menegaskan bahwa notaris yang telah dilantik dan diambil sumpah jabatannya wajib segera melaksanakan tugas secara nyata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
“Hal ini sebagai wujud komitmen untuk terus melaksanakan pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat” jujar Kakanwil saat memimpin Pengawasan Legalitas Notaris Baru di Ruang Baharuddin Lopa, Senin (20/4) didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hidayat, Kepala Bidang Pelayanan AHU beserta jajaran, serta sejumlah notaris baru.
“Notaris wajib menjalankan jabatannya secara nyata paling lambat 60 hari sejak tanggal pengambilan sumpah atau janji jabatan. Ketentuan ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bentuk komitmen profesional dan tanggung jawab hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Saefur Rochim.
Ia menilai, percepatan pelaksanaan tugas notaris menjadi penting guna memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat berjalan optimal, khususnya dalam pembuatan akta autentik dan layanan keperdataan lainnya.
Saefur Rochim berharap seluruh notaris baru di Sulawesi Barat dapat menjalankan amanah profesinya secara profesional, taat hukum, serta menjunjung tinggi integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat, mengingatkan para notaris baru agar segera menyiapkan seluruh kebutuhan operasional kantor dan kewajiban administratif jabatan.
Ia menyampaikan bahwa kesiapan alamat kantor tetap, sarana dan prasarana pendukung, pengelolaan protokol notaris, koordinasi dengan instansi terkait serta organisasi profesi menjadi bagian penting yang harus segera dipenuhi.
“Selain itu, notaris juga perlu menyusun timeline pelaksanaan tugas agar seluruh kewajiban dapat dipenuhi tepat waktu dan tidak melampaui batas yang telah ditentukan,” ujar Hidayat.
Melalui rapat tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar juga menyiapkan langkah tindak lanjut berupa pendataan kesiapan notaris baru, penyusunan checklist pelaksanaan jabatan, monitoring berkala, pendampingan administratif dan teknis, hingga pelaporan periodik kepada pimpinan.

Comment