News
Home » Berita » Buku Pedoman Pemeriksaan Protokol Notaris Diharap Beri Kemudahan 

Buku Pedoman Pemeriksaan Protokol Notaris Diharap Beri Kemudahan 

Mamuju – Kepala Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sulbar, Wardi menyampaikan apresiasi atas Aksi Perubahan yang diusung salah satu jajarannya yang saat ini mengikuti PKP Angkatan 207.

Saat pelaksanan Seminar secara virtual, Wardi mengatakan bahwa aksi perubahan ini dengan judul “Penyusunan Buku Pedoman Pemeriksaan Protokol Notaris bagi Notaris di Sulawesi Barat”, yang bertujuan mengatasi ketiadaan pedoman teknis baku dalam proses pemeriksaan protokol notaris oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD). (1 Oktober 2025)

 

Menurutnya, keberadaan pedoman ini diharapkan menjadi acuan standar bagi MPD dalam melaksanakan tugas pengawasan kenotariatan secara profesional dan terukur.

Jembatan Perintis Garuda Tahap II Capai 50 Persen, Kodim 1418/Mamuju Optimis Tuntas Tepat Waktu

 

Ia menilai bahwa, meskipun inisiatif dan implementasi Aksi Perubahan tersebut diberikan masukan, sehingga perlunya sosialisasi aktif kepada MPD dan para notaris mengenai penggunaan pedoman, serta pentingnya mendorong keberlanjutan inovasi ini dalam kerangka peningkatan kualitas pengawasan kenotariatan di Sulawesi Barat.

 

Pedoman ini diharapkan menjadi instrumen efektif dalam mendukung pelayanan publik yang lebih profesional dan akuntabel.

 

Pemprov Sulbar Hadiri Rakor Integrasi Data SIGIZI–PASTIPADU untuk Percepat Penanganan Stunting

Zainuddin selaku Pejabat Analis Hukum Ahli Pertama, yang merupakan peserta PKP tersebut menyampaikan identifikasi permasalahan, strategi penyusunan pedoman, hingga hasil implementasi awal.

 

Disampaikan pula bahwa buku pedoman telah difinalisasi, namun masih memerlukan penyempurnaan pada beberapa aspek teknis dan substansi agar lebih aplikatif dan mudah dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan.

Inflasi Stabil, Sulbar Jaga Tren Positif di Bawah Kepemimpinan SDK

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *