Mamuju – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mendapat kelonggaran khusus pada Senin (13/7/2026): boleh memulai kerja lebih lambat dari biasanya, asalkan paginya dipakai untuk mengantarkan anak ke sekolah di hari pertama tahun pelajaran 2026/2027.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Sulawesi Barat, Junda Maulana, Nomor B-100.3.4.1_12/SE/VII/2026 tentang Hari Pertama Sekolah, yang ditetapkan 6 Juli 2026 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam surat edaran itu, para kepala OPD diminta mendorong ASN di unitnya untuk mengantarkan anak ke sekolah di hari pertama, dengan dispensasi boleh memulai kerja setelah selesai mengantar. Selain itu, OPD juga diminta mendukung sekolah dalam menyambut siswa baru dan berinteraksi dengan orang tua, serta menyebarluaskan informasi kampanye ini lewat media komunikasi dan media sosial.
Pemprov Sulbar menyebut kampanye Hari Pertama Sekolah ini bertujuan menumbuhkan iklim pembelajaran yang lebih positif, sekaligus mempererat interaksi antara orang tua dan guru dalam mengawal pendidikan anak selama setahun ke depan. (Rls)

Comment