News
Home » Berita » Jadi Narasumber, Kadiv Yankum Kemenkum Sulbar Sampaikan Kewenangan Fungsi Pengawasan Notaris 

Jadi Narasumber, Kadiv Yankum Kemenkum Sulbar Sampaikan Kewenangan Fungsi Pengawasan Notaris 

Mamuju, 1 Oktober 2025 – Kepada Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat, menyampaikan bahwa Kementerian Hukum memiliki fungsi pengawasan, serta mekanisme penjatuhan sanksi terhadap Notaris melalui Majelis Pengawas.

 

Hal itu disampaikannya saat menjadi Narasumber pada pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Tahun 2025, yang diikuti oleh para PPAT di Sulawesi Barat.

 

Pelaksanaan kegiatan itu diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Barat di hotel Maleo Mamuju.

Dua Hari Kabur, Pelaku Cabul Anak di Mateng Menyerahkan Diri

 

Selain itu, dalam kesempatannya, Ia menyampaikan sejumlah permasalahan yang dihadapi notaris di Sulawesi Barat,

 

“Sehingga melalui pelaksanaan kegiatan ini dapat menjadi wadah diskusi terkait langkah yang diambil untuk mengatasi permasahan tersebut” sambung Hidayat

 

Kemenkum Sulbar Komitmen Tingkatkan Kesadaran Hukum Hak Cipta Kepada Masyarakat 

Lebih lanjut Kadiv Yankum menegaskan perbedaan kewenangan pembuatan akta.

 

“Notaris berwenang membuat akta otentik di bidang perdata secara umum (pendirian badan hukum, wasiat, perjanjian, hibah), sedangkan PPAT berwenang secara khusus di bidang pertanahan (akta jual beli, hibah tanah, tukar-menukar, pembagian hak bersama, dan hak tanggungan)” tuturnya yang juga mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto

 

Dalam pelaksanaan kegiatan itu juga dibahas terkait tantangan pembinaan serta mekanisme pengawasan akta, termasuk potensi sanksi administratif apabila PPAT maupun notaris tidak melaksanakan kewajiban sesuai aturan.

Upaya Kanwil Kemenkum Sulbar Tingkatkan Daya Saing Produk Lokal Sulawesi Barat  

 

Kehadiran Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat dalam kegiatan ini menjadi penting sebagai bentuk sinergi dengan BPN untuk memperkuat pemahaman dan koordinasi dalam pembinaan serta pengawasan, sehingga terwujud akta otentik yang sah, akuntabel, dan melindungi kepentingan hukum masyarakat.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *