
Mamuju-Poros-sulbar.com.
Kepala Dinas ESDM Sulawesi barat, Muh. Ali Chandra mengaku telah meminta kepada bawahannya untuk melakukan koordinasi ke Inspektur tambang menyikapi penampungan batu bara di Belang-belang Mamuju.
” saya minta bidangnya untuk koordinasi ke inspektur tambang karena batu bara merupakan kewenangan pusat. Kami akan tetap melakukan koordinasi agar mereka melakukan pengawasan karena ini terkait pelayanan masyarakat,” ungkapnya
Sebelumnya, Ketua Umum Ngo Merdeka Manakarra Andika Manakarra menyoroti lokasi penampungan (Stockpike) batu bara PT. Bonehau Prima Coal yang berada di Desa Belang-belang telah menyalahi kepmen 1827 tahun 2018 yang mengatur tentang tanggul pengaman disekitar penumpukkan mineral dan batu bara.
“Penampungan tersebut sangat dekat dengan laut dan perumahan warga, jika angin dari laut berhembus maka debu hitam dari batu bara akan sampai ke pemukiman, pertanyaannya apakah debu hitam tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan manusia ?,” Tanya Andika.
Andika juga mempertanyakan amdal pengelolaan dipenampungan batu bara tersebut karena lokasi tersebut sangat membahayakan masyarakat.
“Sebab sangat dekat dengan lingkungan sekitar serta permukaan laut”, Kata Andika
Andika juga mempertanyakan terkait buangan limbah dari alat yang beroperasi seperti excavator, mobil dum truck dan yang lainya itu tertampung dimana, Tutur Andika
“Jangan sampai limbahnya ke perkampungan atau sampai ke laut”,Kata Andika.
Jangan sampai limbahnya ke perkampungan atau sampai ke laut”,Kata Andika.
Apa yang menjadi persyaratan kewajiban yang mesti dipenuhi perusahaan sesuai Kepmen 1827 tahun 2018 tidak di temukan oleh Andika Putra pada saat berkunjung ke Stockpile PT.Bonehau Prima Coal, Kamis 25 Januari 2023.
“Pada saat kami berkunjung bersama teman-teman media ke penampungan PT.Bonehau Prima Coal kami dilarang pihak keamanan untuk mengambil gambar di area tumpukan batu bara”, Kata Andika
Menurut Andika hal tersebut meninggalkan kesan bahwa area tersebut tertutup dari pantauan publik.
Andika Putra mendesak agar Dinas ESDM Sulbar agar segera ambil langkah atau memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan yang diduga kuat tidak mengindahkan kepmen 1827 tahun 2018 yang mengatur syarat penumpukkan batu bara.
Sementara itu dikutip dari laman @inspketur.id tentang tanggul disekitar penumpukkan mineral dan batu bara bahwa ,Kepmen 1827 tahun 2018 halaman 19,disebutkan bahwa tempat penampungan mineral dan batu bara memenuhi syarat (f) dilengkapi tanggul pembatas setinggi paling kurang 1 meter di sekeliling area tumpukan
Kepmen 1827 tahun 2018 halaman 97 juga disebutkan pada point (iii). Pada kegiatan penumpukan pada point huruf (d) menyediakan jarak antar tumpukan dan tanggul pembatas .