News
Home » Berita » Kakanwil Kemenkum Sulbar Dukung Percepatan Layanan KI, Merek dan Desain Industri Ditargetkan Rampung Empat Bulan

Kakanwil Kemenkum Sulbar Dukung Percepatan Layanan KI, Merek dan Desain Industri Ditargetkan Rampung Empat Bulan

 

MAMUJU — Kebijakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum yang kembali mempercepat penyelesaian permohonan Merek dan Desain Industri mendapat dukungan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat.

 

Mulai 1 Oktober 2026, permohonan Merek dan Desain Industri yang diterima sejak tanggal tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu paling lama empat bulan, dengan tetap memperhatikan tahapan dan kualitas pemeriksaan.

 

Kakanwil Kemenkum Sulbar Dorong Tindak Lanjut Reformasi Birokrasi

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyambut positif kebijakan tersebut. Menurutnya, percepatan layanan menjadi bagian penting dalam menghadirkan pelayanan kekayaan intelektual yang semakin memberikan kepastian kepada masyarakat.

 

“Percepatan penyelesaian Merek dan Desain Industri menjadi empat bulan merupakan langkah positif dalam meningkatkan kepastian layanan kepada masyarakat. Kami di Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat siap mendukung kebijakan ini dan memastikan masyarakat mendapatkan informasi serta pendampingan yang dibutuhkan,” ujar Saefur Rochim.

 

Ia menjelaskan, kepastian waktu penyelesaian layanan memiliki arti penting, khususnya bagi pelaku usaha yang sedang membangun dan mengembangkan produk maupun mereknya. Pelindungan kekayaan intelektual menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan agar potensi usaha dan inovasi yang dimiliki masyarakat memperoleh kepastian hukum.

Kemenkum Sulbar Dukung Penguatan Layanan Paten dan Hak Cipta

 

Percepatan tersebut merupakan bagian dari transformasi layanan DJKI yang dilakukan secara bertahap. Untuk layanan Merek, target penyelesaian sebelumnya telah dipercepat menjadi lima bulan sejak 18 Agustus 2026. Mulai 1 Oktober 2026, target tersebut kembali dipangkas menjadi empat bulan.

 

Hal serupa diterapkan pada layanan Desain Industri. Setelah sebelumnya ditargetkan selesai dalam lima bulan sejak 18 Agustus 2026, mulai 1 Oktober 2026 permohonan Desain Industri juga ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu empat bulan, sepanjang tidak terdapat kendala dalam prosesnya, seperti adanya sanggahan.

 

Kodim 1418/Mamuju Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila dan Kenaikan Pangkat Personel

Saefur menilai percepatan layanan tersebut perlu dibarengi dengan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mendaftarkan dan melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki.

 

“Sulawesi Barat memiliki banyak potensi kekayaan intelektual yang lahir dari kreativitas dan kegiatan ekonomi masyarakat. Karena itu, kami terus mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk memahami pentingnya pelindungan KI sejak dini,” katanya.

 

Menurut Saefur, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat akan terus memperkuat sosialisasi, edukasi, dan pendampingan layanan KI di daerah. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mendorong semakin banyak produk dan inovasi lokal yang mendapatkan pelindungan hukum.

 

“Percepatan ini harus menjadi momentum untuk semakin mendekatkan layanan KI kepada masyarakat. Kami siap bersinergi dengan DJKI dan para pemangku kepentingan di Sulawesi Barat agar layanan kekayaan intelektual semakin mudah, cepat, pasti, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Saefur.

 

Kebijakan percepatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya DJKI dalam membangun pelayanan kekayaan intelektual yang mengedepankan kecepatan, kepastian, dan kualitas. Transformasi tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih baik bagi pelaku usaha, kreator, inovator, serta masyarakat dalam memperoleh pelindungan atas karya dan produknya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *