MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penataan tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui pembagian tugas yang jelas agar pengelolaan informasi publik berjalan terkoordinasi dan tidak tumpang tindih.
Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri tentang PPID dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Hukum melalui Zoom Meeting, Rabu (30/9/2026).
Pembahasan yang digelar Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama (HUKERMA) tersebut membahas struktur serta mekanisme kerja PPID di lingkungan Kementerian Hukum, mulai dari tingkat kementerian, unit eselon I, Kantor Wilayah, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Menurut Saefur, kejelasan pembagian peran menjadi fondasi penting agar setiap proses pengelolaan informasi memiliki penanggung jawab yang jelas.
“Penataan PPID perlu disertai pembagian tugas dan kewenangan yang jelas. Dengan begitu, proses pengumpulan, verifikasi, pengelolaan, hingga pelayanan informasi dapat berjalan lebih terkoordinasi dan menghindari tumpang tindih,” ujar Saefur.
Dalam rancangan regulasi, struktur PPID mencakup Atasan PPID, PPID, PPID Pelaksana, Tim Pertimbangan, serta Petugas Pelayanan Informasi Publik. Struktur tersebut akan diharmonisasi dengan Keputusan Menteri yang telah ada agar pengaturan baru lebih berfokus pada mekanisme dan tata kelola pelayanan.
Atasan PPID memiliki tugas memberikan arahan kebijakan, melakukan pengawasan dan evaluasi, menangani keberatan, serta menyetujui daftar informasi publik dan informasi yang dikecualikan. PPID bertugas mengoordinasikan pengumpulan dan pengelolaan informasi, memproses permohonan serta keberatan, menetapkan daftar informasi publik, hingga melakukan pengujian konsekuensi.
Sementara PPID Pelaksana mendukung pengumpulan dokumen, konsolidasi penyimpanan dan dokumentasi, verifikasi, pembaruan daftar informasi, serta koordinasi dengan unit yang menguasai informasi.
M. Tahir menilai pembagian tugas tersebut perlu diterjemahkan dalam mekanisme kerja yang mudah diterapkan di tingkat Kanwil.
“Setiap unit perlu memahami peran dan tanggung jawabnya sehingga informasi yang dibutuhkan dapat dikumpulkan, diverifikasi, dan didokumentasikan secara tertib. Koordinasi yang baik akan mendukung pelayanan informasi yang lebih terarah,” jelas M. Tahir.
Pembahasan selanjutnya diarahkan pada penyempurnaan rancangan, harmonisasi struktur PPID dengan Keputusan Menteri yang telah berlaku, serta penegasan mekanisme pelayanan, standar operasional prosedur, dan koordinasi antarunit.
Kanwil Kemenkum Sulbar akan menyesuaikan pelaksanaan PPID dengan ketentuan final sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan pelayanan informasi publik.

Comment