News
Home » Berita » Kakanwil Kemenkum Sulbar Pimpin Harmonisasi Produk Hukum Pemkab Pasangkayu 

Kakanwil Kemenkum Sulbar Pimpin Harmonisasi Produk Hukum Pemkab Pasangkayu 

Mamuju, 18 November 2025 – Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto menyebut Rancangan Peraturan Bupati tentang Manajemen Talenta diharap dapat memberi manfaat bagi pelaksanaan pemerintahan.

 

Hal itu disampaikan Sunu Tedy Maranto saat memimpin pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Pasangkayu secara virtual di ruang rapat Baharuddin Lopa.

 

Menurut Kakanwil, Renperbup tentang Manajemen Talenta tersebut Sangat menarik, yang diharapkan dapat mengakomodir pengembangan karir seorang ASN.

Tingkatkan Layanan Digital, KominfoSS Sulbar Fasilitasi Layanan Penyediaan Akun Zoom bagi OPD

 

“Hal ini diharap dapat ditindaklanjuti melalui proses seleksi untuk mendapatkan pimpinan untuk berjalannya organisasi” ujarnya didampingi Koordinator Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Irsyadi Ramadhany

 

Selain Ranperbup tersebut, sejumlah Produk Hukum juga dibahas pada pelaksanaan harmonisasi itu, yaitu :

– Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Niaga Komoditas Tanaman Jagung dan Kelapa Sawit

DJKI Gandeng South Centre dan UNCTAD Perjuangkan Keadilan Royalti Digital

– Rancangan Peraturan Daerah tentang Jaminan Kesehatan Daerah

– Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

 

Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri oleh Ketua Bapemperda DPRD Pasangkayu, Kabid Diklat dan Pengembangan Karir ASN Pasangkayu, Kabag Persidangan, Kabag Pengadaan Barang Dan Jasa Sekretariat Daerah Pasangkayu, perwakilan sekretariat DPRD Pasangkayu, anggota DPRD Pasangkayu, perwakilan Bagian Hukum Pasangkayu , perwakilan Biro Hukum Provinsi Sulbar, Perancang Peraturan Perundang-undangan.

 

Optimalkan Gizi di Bulan Ramadan, SPPG Lumu Distribusikan Paket Makanan Kering untuk Siswa dan Posyandu

Hasil pengharmonisasian menetapkan bahwa keempat Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Pasangkayu dinyatakan tidak dapat dilanjutkan dan disarankan untuk dilakukan perbaikan pada aspek materi muatan dan teknik penyusunannya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *